Analisis Pemindahan RKUD Kota Tangerang Selatan ke Bank Banten

Daftar Isi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo.

KILAS BANTEN
- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengkaji secara mendalam rencana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank BJB ke Bank Banten. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, menegaskan bahwa isu ini bukanlah hal yang baru bagi pemerintah daerah.

"Itu pertama memang berkaitan dengan RKUD ini panjang kali lebar ya. Sudah menjadi hal yang, bukan kita perdebatkan, tetapi menjadi hal yang sudah menjadi isu beberapa tahun ini," ujar Bambang.

Kebijakan yang Tidak Gegabah

Bambang menegaskan bahwa pemindahan RKUD merupakan kebijakan pimpinan daerah, bukan sekadar keputusan yang diambil secara spontan. Oleh karena itu, Pemkot Tangsel telah melakukan analisis mendalam sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Pertama, ini berkaitan dengan kebijakan pimpinan daerah. Kedua, kita sudah memiliki analisa-analisanya yang seandainya jika memang itu harus dilakukan tentu akan dilakukan secara hati-hati, secara terukur, sehingga tidak menyebabkan persoalan tambahan. Baik di kita pemerintah daerah dan masyarakat yang menjadi mitra daerah," jelasnya.

Instruksi Mendagri dan Tenggat Waktu

Salah satu dasar pertimbangan pemindahan RKUD adalah instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Dalam Surat Nomor 900.1.13.2/1756/32, yang ditandatangani pada 17 April 2024, Mendagri menginstruksikan pemindahan RKUD ke Bank Banten dengan batas waktu hingga 30 April 2024.

Namun, Bambang menekankan bahwa keputusan ini harus mempertimbangkan standar layanan perbankan yang telah dicapai bersama Bank BJB.

"Kita sudah punya standar pelayanan yang kita pertimbangkan betul adalah standar layanan. Harapannya adalah ketika kita pindah RKUD, tidak secara otomatis menurunkan layanan yang pernah dicapai saat ini bersama dengan BJB. Itu yang menjadi dasar pertimbangan kita yang utama, masyarakat dan juga seluruh nasabahnya termasuk ASN," ujarnya.

Dukungan dari PC GP Ansor Tangsel

Sekretaris PC GP Ansor Kota Tangsel, Amizarisma, turut mendorong agar Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, segera memindahkan RKUD ke Bank Banten. Menurutnya, langkah ini sudah selayaknya dilakukan, mengingat Tangsel merupakan bagian dari Provinsi Banten.

"Kita dari PC GP Ansor Tangsel mengusulkan kepada wali kota agar RKUD ini bisa dipindahkan ke Bank Banten. Karena memang sudah seharusnya dan sepantasnya, mengikuti apa yang sudah menjadi instruksi dari Mendagri. Jadi Tangsel ini kan bagian dari Banten, jadi sudah sewajarnya membangun Banten dalam hal ini RKUD dipindah ke Bank Banten," kata Amizarisma.

Kesimpulan

Pemkot Tangsel tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait pemindahan RKUD. Dengan mempertimbangkan analisis keuangan, kebijakan daerah, serta standar layanan, Pemkot berupaya memastikan bahwa langkah ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Instruksi dari Mendagri menjadi salah satu faktor penting dalam kebijakan ini, namun keputusan akhir tetap dilakukan dengan pendekatan yang matang dan terukur.