Dinsos Kota Serang Imbau Warga Tak Beri Uang ke Pengemis dan Anak Jalanan

Table of Contents

Peraturan Baru Tentang Pengemis di Kota Serang

KILAS KOTA SERANG
- Masyarakat dan pengendara diimbau untuk tidak memberikan uang kepada gelandangan, pengemis (gepeng), dan anak jalanan (anjal) yang sering terlihat di lampu merah. Langkah ini diambil untuk mengurangi jumlah peminta-minta di jalanan yang dapat membahayakan diri mereka sendiri serta pengguna jalan lainnya.

Sosialisasi oleh Dinas Sosial

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang telah melakukan sosialisasi mengenai hal ini untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam menekan angka gepeng dan anjal baru. Aktivitas mengemis sering kali menjadi profesi tetap bagi sebagian orang.

Penjelasan dari Dinas Sosial

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Kota Serang, M. Ibra Gholibi, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3), masyarakat dilarang memberi uang kepada pengemis dan anak jalanan.

Memberi uang di lampu merah itu sebenarnya tidak diperbolehkan, dan ke depan akan kami tertibkan. Dinsos mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada mereka, terutama di perempatan lampu merah,” ujar Ibra pada Jumat, 28 Maret 2025.

Dampak Pemberian Uang

Ibra menekankan bahwa memberikan uang secara cuma-cuma kepada gepeng dan anak jalanan hanya akan membuat mereka terbiasa mengemis tanpa berusaha mencari pekerjaan. Hal ini berpotensi menjadikan aktivitas meminta-minta sebagai kebiasaan bahkan profesi utama.

“Jika kita memberi uang setiap kali mereka meminta-minta, itu sama saja mendidik mereka untuk terus bergantung pada belas kasihan. Saya berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan tidak memberi uang. Memang, saat ini belum ada sanksi bagi pemberi,” katanya.

Faktor Penyebab Mengemis

Ibra juga mengungkapkan beberapa faktor yang menyebabkan seseorang memilih untuk turun ke jalan dan menjadikan mengemis sebagai profesinya, antara lain:

  • Minimnya keterampilan
  • Rendahnya tingkat pendidikan
  • Faktor ekonomi yang mendesak

“Faktor ekonomi memang sangat berpengaruh. Oleh karena itu, edukasi dan pembekalan keterampilan sangat penting, agar mereka memiliki minat dan bisa diarahkan ke pekerjaan yang lebih layak,” tuturnya.

Rencana Penertiban

Ia mengungkapkan bahwa setelah Hari Raya Idul Fitri, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban sebagai langkah nyata dalam menangani masalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

“Saat ini, penertiban belum optimal, tetapi ke depan akan kami lakukan lebih tegas. Ini juga menjadi bagian dari program 100 hari kerja Walikota dan Wakil Walikota,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengatasi masalah sosial ini dengan cara yang lebih efektif dan berkelanjutan.