Dukungan Komisi VII DPR untuk Memperkuat Industri Baja Nasional

KILAS CILEGON - Komisi VII DPR berkomitmen untuk memperkuat industri baja nasional di tengah persaingan ketat dengan produk baja impor. Komitmen ini disampaikan dalam kunjungan kerja ke PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Cilegon, Banten. Dalam pertemuan tersebut, Krakatau Steel bersama para pelaku industri baja menyampaikan aspirasi dan kendala yang dihadapi dalam upaya memenuhi kebutuhan domestik.
Dukungan Kebijakan untuk Industri Baja Nasional
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, menegaskan pentingnya keberpihakan pemerintah dalam mendukung industri baja nasional.
"Kami mendorong Kementerian Perindustrian untuk berpihak kepada para pelaku industri baja nasional, baik dari hulu hingga hilir, termasuk mengakomodasi kebijakan-kebijakan yang mendukung kemajuan industri baja nasional," ujar Evita Nursanty pada Sabtu (29/3/2025).Pernyataan ini menunjukkan bahwa dukungan regulasi sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing industri baja dalam negeri.
Keberhasilan Krakatau Steel dalam Ekspor dan Daya Saing Global
Direktur Utama Krakatau Steel, Muhamad Akbar Djohan, menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi VII DPR dalam memperkuat industri baja nasional, terutama dalam menghadapi persaingan dengan baja impor.
"Kami bersyukur kemarin Krakatau Steel kembali melakukan ekspor ke Eropa. Ini artinya produk anak bangsa sudah diakui oleh negara-negara di dunia dan seharusnya bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Akbar Djohan.Dengan adanya dukungan dari pemerintah, baik melalui regulasi maupun penyerapan produk baja lokal untuk proyek-proyek strategis nasional, diharapkan industri baja dalam negeri dapat terus berkembang dan meningkatkan daya saingnya.
Industri Baja Nasional dan Tantangan Produk Impor
Saat ini, Krakatau Steel Group menguasai 40% pangsa pasar baja nasional, meskipun menghadapi tantangan dari produk impor. Potensi pasar yang masih besar menunjukkan bahwa industri baja nasional dapat terus berkembang jika mendapatkan perlindungan yang memadai dari pemerintah.
Setia Diarta, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, menekankan pentingnya kebijakan perlindungan industri baja nasional.
"Secara umum, permasalahan impor ini dapat diatasi dengan perlindungan pemerintah dalam bentuk regulasi seperti kebijakan anti-dumping, Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD), penerapan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta pengendalian produk impor," ungkap Setia Diarta.Ia menambahkan bahwa dengan langkah-langkah ini, industri baja nasional diharapkan dapat bertumbuh dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.
Dukungan dari Komisi VII DPR dan Kementerian Perindustrian menjadi kunci bagi keberlanjutan industri baja nasional di tengah persaingan global. Dengan kebijakan perlindungan yang tepat, industri baja dalam negeri dapat semakin kompetitif, memperluas pangsa pasar, dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.