BPJS Ketenagakerjaan: Insan Media Wajib Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

Table of Contents


Serang –Kilasbantennews.com  Pekerjaan sebagai jurnalis tidak lepas dari risiko tinggi, baik dalam mobilitas maupun saat peliputan di lapangan. Karena itu, insan media dinilai layak dan wajib mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Eko Yuyulianda, dalam acara Temu Media yang digelar di Kota Serang, Jumat (9/5/2025).

Acara tersebut turut dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang, Uus Supriyadi, Wakil Kepala Wilayah Bidang Pelayanan, Eneng Siti Hasanah, serta Wakil Kepala Wilayah Bidang Digitalisasi Human Capital dan Aset, Hasbi Asshiddiqqi.
Eko menegaskan bahwa perusahaan media seharusnya tidak mengabaikan aspek perlindungan kerja bagi para jurnalisnya. “Insan media adalah pekerja yang rentan terhadap risiko. Mereka layak mendapatkan perlindungan sosial melalui lima program utama BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Lima program tersebut mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini mencakup perlindungan dari kecelakaan kerja, kematian, pensiun, hingga bantuan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Untuk program JHT, peserta akan mendapatkan akumulasi iuran dan hasil pengembangannya saat pensiun atau saat tidak lagi aktif bekerja. Program JKK memberikan perlindungan penuh dari rumah ke tempat kerja hingga kembali lagi, termasuk manfaat santunan hingga 56 kali upah jika terjadi kematian akibat kecelakaan kerja, dan beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua anak.

Adapun JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta, serta manfaat beasiswa bagi anak pekerja yang telah terdaftar lebih dari tiga tahun. Program JP memberikan uang tunai bulanan saat pensiun, sementara JKP menyediakan tunjangan tunai, akses pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja yang terkena PHK.

“Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh perusahaan atau secara mandiri. Saat ini juga sudah tersedia aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang mempermudah prosesnya,” kata Eko.

Melalui perlindungan jaminan sosial ini, Eko berharap kesejahteraan dan keselamatan insan media dapat lebih terjamin, sekaligus mendukung keberlanjutan profesi jurnalis di tengah berbagai tantangan lapangan. 
(Tim-Red)