MUSDESUS - (Musyawarah Desa Khusus )DESA CIKADU ADAKAN Koperasi Desa Merah Putih ko

Table of Contents


Pandeglang Kilasbantennews.vom Cibaliung
Desa Cikadu.
menggelar Musyawarah Desa khusus  (Musdesus )  dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih  berlangsung di balai desa dan dihadiri oleh berbagai unsur penting masyarakat. Yaitu 
PJ Desa Cikadu  Nurjaya
Ketua BPD .Tata Spd / Anggota 
Camat Cibitung Mohamad Muhaimin SipM.m
Kapolsek Cibaliung /  Cibitung mewakili Bripka Deden 
Korlu Pertanian Cibitung Deden 
Kasi Tantrib Sanata S.E  
Pendamping Desa Arijona
Pendamping  Pkh .Saepul Hidayat S.E
Tokoh masyarakat /Ibu Karil
selasa 27-Mei-25

Dalam forum terlaksana pemilihan Ketua Serta  pembentukan Koprasi dan menetapkan tiga orang sebagai pengawas koperasi, yaitu:
Ketua Pengawas :  PJ.NURJAYA 
Wakil Ketua : Ibu fahmi.Endang
dan terbentuk 
KOPRASI DESA MERAH PUTIH. DESA CIKADU  yaitu 
KETUA : Burhanudin  S.H
Wakil Ketua : Julianti
Bidang usaha Iman iswah 
Sekertaris ,deni kurniawan 
Bendahara .Nofah kamilah
Dengan mencermati program  Koperasi merah putih  ini dijelaskan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan rencana kerja pembangunan Desa yang akan dilaksanakan selama satu tahun ke depan.
Kegiatan juga menetapkan TIM RKP yang akan bekerja guna menyusun rencana program kegiatan Desa dimana  hasil Musrenbang , Diskusi yang berlangsung dinamis menunjukkan semangat gotong royong masyarakat dalam membangun desa.

Acara Musdesus  diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil musyawarah, yang menandai komitmen bersama dalam merealisasikan rencana pembangunan yang telah disepakati.

Musdesus  Desa merupakan  Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dimana materi Musdesus RKP Desa 2025 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2025. Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musdesus Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014. 

Selama Kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa CIKADU berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.(Ahyar)