MUSRENBANG DES - DESA CIJARALANGbentuk Koperasi Merah Putih
Table of Contents
Desa Cijaralang
menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih berlangsung di balai desa dan dihadiri oleh berbagai unsur penting masyarakat.
Senin 19 Mei 2025.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Cijaralang SA'I serta Sekmat Kc. Cimanggu SARHANI SH . Juga Tim satu dari kecamatan yaitu Bapak Didi kasi pembangunan dan tim yang memaparkan sedikit himbauan tentang sirkulasi Koprasi Merah Putih.
Pendamping Desa Jumani , Babinsa Babimas tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan pengurus lembaga lainnya.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Desa Cijaralang Bpk SA"I yang sudah dirancang sebelumnya .dan lanjut beliau menyampaikan pentingnya keberadaan koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan Yang diminta beliau kepada Pendamping untuk menjelaskan ditailnya proram ini Selanjutnya, Dan disampaikan oleh para pendukung arahan serta teknis mengenai pembentukan dan tata kelola koperasi di tingkat desa.
Pembentukan koperasi ini dinyatakan tidak boleh dari kalangan Desa.dimana siapapun yang menjadi ketua atau anggota berkaril memahami apa itu koprasi dan punya royalti.juga tidak boleh sedarah serta keluarga untuk Ketua koprasi berikut anggotanya.
Seperti diketahui, Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis desa yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengelolaan usaha simpan pinjam, unit perdagangan, dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan transparan. Harapannya, koperasi ini akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Cijaralang
Forum kemudian menetapkan tiga orang sebagai pimpinan musdes, bahwa arahan pimpinan musdes, dilanjutkan dengan proses pemilihan pengurus koperasi secara musyawarah mufakat.
Dari hasil musyawarah, forum menetapkan susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih sebagai berikut:
Ketua : Nanang
Sekretaris : kusnaedi
Bendahara. Bapak empud
Wakil Ketua Bidang Usaha .sarinah
Wakil Ketua Bidang Anggota : irpan
Selain itu, forum juga memilih dan menetapkan tiga orang sebagai pengawas koperasi, yaitu:
Ketua Pengawas : Kades cijaralang SA"I
Di ketahui yang menjadi ketua atau anggota berkaril
Dengan mencermati program Koperasi merah putih ini dijelaskan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan rencana kerja pembangunan desa yang akan dilaksanakan selama satu tahun ke depan.
Kegiatan juga menetapkan TIM RKP yang akan bekerja guna menyusun rencana program kegiatan Desa dimana hasil Musrenbang , Diskusi yang berlangsung dinamis menunjukkan semangat gotong royong masyarakat dalam membangun desa.
Acara Musrenbang diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil musyawarah, yang menandai komitmen bersama dalam merealisasikan rencana pembangunan yang telah disepakati.
Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dimana materi Musrenbang RKP Desa 2025 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2025. Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
Selama Kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa CIJARALANG berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.(Ahyar)