Surat LP/B/134/IV/SOKT Pasal 170 KUHP Dan Atau Pasal 351 KUHP Dari Polda Banten
Daftar Isi
Kilasbantennews.com MKO, Banten - Ketegasan dan Kejelasan Penyelidikan Kasus Mahmud Sodik Terkait Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, Unit 1 Reskrim Polres Dipertanyakan Netralitas nya". Penyelidikan kasus perkara Pasal 170 KUHP Hukum Pidana dan atau 351 KUHP Hukum Pidana di Polres Pandeglang Polda Banten , korban bernama Mahmud Sodik S.H yang di FITNAH" hingga DIKEROYOK' sejumlah orang di Desa Bojen Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang pada Senin 21 April 2025 sekitar pukul 23.00 wib lalu terus bergulir penyelidikanya oleh penyidik Unit 1 Polres Pandeglang Polda Banten.
Dalam perkara 170 KUHP Hukum Pidana dan atau pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan. Pasal ini menjelaskan bahwa barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Saat diminta penjelasannya oleh awak media terkait Kasus yang dihadapi nya Sodara Mahmud Sodik S.H menjelaskan dengan detil serta disaksikan dan didengar oleh kepala desa dan warga saat bertamu di kediamannya mengatakan, saat saya (M.Sodik) bertanya kasus yang sedang di proses Unit 1 Polres Pandeglang terkait Pasal 170 KUHP Hukum Pidana dan atau pasal 351 KUHP Hukum Pidana kepada penyidik mendapat nada yang kurang enak di dengar semua pihak. Disini terdengar terkesan Kanit 1 diduga menutupi perkembangan penyelidikannya ( Mahmud Sodik ). Dari nada bicara dan terkesan mengelak salah bahkan Kanit tersebut ditanya oleh pelapor mengapa kami tidak diberikan SP2HP ketika kami di undang Klarifikasi bersama kedua saksi korban. Dan setelah saksi memberikan keterangan tersebut hingga korban meminta untuk diperiksa namun jawaban penyidik pembantu berkata; "kak Sodik gak perlu diperiksa lagi, karena pemeriksaan dari Polda kayaknya sudah cukup kak".
Surat Pelimpahan Perkara Dari Polda Banten dan SP2HP Ke Polres Pandeglang
Namun anehnya penyidik pembantu tidak memberikan SP2HP terhadap pelapor mengenai langkah kedepan untuk melakukan penyelidikan perkara 170 Jo 351 KUHP tersebut. Hingga 1 Minggu kemudian korban menanyakan perkembangan Perkaranya dan meminta SP2HP terhadap penyidik pembantu. Namun penyidik pembantu tersebut menyuruh menanyakan perkembangan Perkara dan SP2HP tersebut kepada Kanit 1 IPDA Hansen F Simamora.
Ketika korban bertanya kepada Kanit 1 IPDA Hansen perihal tersebut, namun jawaban Kanit 1 IPDA Hansen ; " saya memanggil siapa saja itu urusan saya bukan urusan anda !". Jadi bapak jangan mengatur saya !. Disini saya yang berkuasa menangani Perkara bapak !, mau lanjut mau Enggak itu urusan saya, bukan urusan bapak !.
Hingga akhirnya korban terpancing amarahnya karena mental' dan psikis nya terganggu akibat peristiwa Fitnah dan Pengeroyokan tersebut sehingga korban bertanya terhadap Kanit Hansen; " kenapa anda tidak berpihak terhadap kami sebagai korban ?, justru anda seperti nya membenci saya dan terlihat jelas bahwa anda Tendensius terhadap pihak tertentu ", Ada apa ini pak Kanit ?, Pelapor menjelaskan ; " Saya Ini korban pak Kanit" dan saya yang menjadi korban Fitnah dan Pengeroyokan tersebut ".
Mahmud Sodik bertanya ; " mana surat SP2HP nya ?, Kenapa belum ada juga surat SP2HP hingga hari ini pak Kanit "?.
Pertanyaan Di Garis Merah Tidak Terjawab' Kasus Milik Siapa Yang Dicantumkan Penyelidik Di SP2HP Ini' Profesional Dan Kenetralan Nya Dipertanyakan"
Kejanggalan dan tidak transparan Informasi yang disuarakan Unit 1 Penyidik Polres Pandeglang kepada Korban ( M.Sodik ), sangat di sayangkan mereka yang mendengarkan serta menyaksikan langsung dari via telepon Whatsap (WA) Mahmud Sodik dan Kanit 1 Polres Pandeglang IPDA Hansen F.Simamora. Lalu kenapa Surat SP2HP datang esok harinya 1 Minggu setelah korban dan para saksi diperiksa. Hingga korban meminta SP2HP, barulah SP2HP tersebut dikirimkan esok harinya setelah ditegur oleh korban (M.Sodik). Ini menjadi pertanyaan 'Kenetralan dan Profesional lingkup Unit 1' Polres Pandeglang Polda Banten, sambung Mahmud Sodik saat Awak Media bertemu bertanya langsung di kediamannya.
IPDA Hansen F.Simamora Kanit 1 Polres Pandeglang Polda Banten melalui telepon Whatsap (WA) kepada awak media yang tidak mau menemui awak media di kantornya menuliskan melalui WhatsApp (WA), '"saya baru piket turun, ini ada giat juga bareng tim opsnal", ketika Awak Media bertanya di depan kantornya 16 Mei 2025 jam 10.39 wib pagi.
Dari penjelasan Kanit 1 IPDA Hansen F.Simamora menguraikan semua pertanyaan Awak Media kenapa Surat SP2HP datang setelah ada pertanyaan dan permintaan dari Korban (M . Sodik) belum di serahkan kepada nya. Dari keterangan Kanit Unit 1 IPDA Hansen F Simamora menjelaskan kepada awak media melalui WhatsApp ; " SP2HP Selalu Kita Usahakan Kirim Ke Pihak Pelapor Apabila Ada Perkembangan Dari Penyelidikan ", tulis nya lewat pesan singkat (WA).
Untuk nada keras yang dinilai pihak pelapor saya kurang paham maksudnya, tapi intinya saya selalu bersikap sewajarnya dan selalu bisa dihubungi apabila ada pertanyaan dari pihak pelapor atau pihak manapun untuk menanyakan perkembangan Penyelidikan atau penyelidik, jelas IPDA Hansen F Simamora lewat WhatsApp saat Awak Media masih berada di luar pintu kantornya.(Tim-Red)