Di duga curang Asuransi,BRI Life di gugat ahli waris pemegang polis
Table of Contents
Pertanggal 1 mei 2025,tertanggung atas nama sanim bin Sarmin telah meninggal dunia,selama hidupnya beliau mendaftarkan asuransi jiwa di BRI Life,dengan maksud agar mendapat pertanggungan jiwa.jika pemegang poli meninggal dunia,
Namun faktanya berbeda,itu semua hanya lah omong kosong belaka,ungkap Mukhlis salah satu ahli waris kepada awak media di tempat kediamanya pada.Kamis 12 Juni 2025
Menurut Mukhlis pihak BRI Life seharus bisa mengklaim asuransi atas nama Bapak Sanim yang sudah jauh jauh hari mendaftarkan asuransi tapi kenapa tiba tiba di tolak,
"Kalau memang ada kekurangan dalam Administrasi atau yang lainya pihak asuransi BRI Life seharusnya memberi penjelasan dengan kongkrit tidak pada saat pengajuan di tolak.paparnya
Mukhlis juga menambahkan merasa sangat di lecehkan dengan adanya statmen dari pihak asuransi BRI Life bahwasanya bisa di bantu di pulihkan polis tersebut dengan membayar premi ulang sebesar Rp,6,906,384,dengan syarat bapak Sanim(Almarhum),harus foto selfi,sedangkan yang di maksud sudah meninggal atau almarhum.
"Masa iya orang yang sudah meninggal harus selfi seolah olah pihak asuransi melecehkan harkat dan martabat keluarga saya,ucap Mukhlis
Karena dengan adanya hal semacam ini saya sebagai ahli waris merasa di rugikan oleh pihak Asuransi BRI Life dan akan melakukan gugatan terkait hal ini,agar apa yang menjadi hak kami(keluarga besar Bapak Sanim)bisa terealisasi,
Untuk itu Dengan adanyanya hal semacam ini pihaknya akan menggadeng pengacara kondang Suganda SH,MH dan rekan,untuk mendampingi terkait kleam asuransi kematian atas nama Bapak Sanim kepada BRI life yang di tolak.pungkasnya. (Tim-Red)