Di Duga Pungli RP. 500.000 Di SMPN 1 Tunjung Teja Kab.SerangDi Kemas Sedemikian Rupa

Table of Contents



Serang - kilasbantennews.com

Dunia Pendidikan di kab.Serang  di duga masih di jadikan ajang bisnis terselebung bemacam macam cara  untuk meraup keuntungan.Kamis 5 juni 2025.

Ada beberapa Wali murid yang mengeluhkan terkait pungutan tersebut, jangankan buat bayar kelulusan pak, buat makan sehari hari aja kewalahan,apalagi persiapan masuk SLTA biaya lagi aja..beli buku baru,baju baru pendaftaran baru dan ini itu nya ,,keluh salah satu wali Murid.

Dunia pendidikan kabupaten Serang di duga masih ada pungli di Sekolah ,Satu contoh di SMPN 1 Tunjung Teja ,Salah Satu Wali murid yang enggan di sebutkan namanya ,menyampaikan kepada  Media bahwasanya terdapat Pungli Sebesar Rp.500.000 /Siswa (Lima ratus ribu Rupiah per Siswa) guna kelulusan di SMPN 1 Tunjung Teja.

Berbekal informasi tersebut Awak media  langsung konfirmasi ke Sekolah SMPN 1 Tunjung Teja dan bertemu langsung dengan Kepala Sekolahnya. Ibu Sri Wahyuni, saat di Konfirmasi terkait pungutan liar tersebut diapun membenarkan adanya pungutan tersebut.. namun Itu semua sudah di lakukan musyawarah dengan para Wali murid dan Para Wali murid juga sudah membuat surat pernyataan masing masing yang menyatakan tidak keberatan nya ..tuturnya.

Sri Wahyuni menambahkan Kami selaku pihak sekolah hanya memfasilitasi untuk penyelenggaraanya itu sudah ada  kepanitaian nya dari Komite dan orang tua wali..total keseluruhan Siswa 143 yang lulus X Rp.500.000 Jadi Total Cuman Rp. 71.500.000 . (Tujuh Puluh Satu Juta Lima ratus ribu Rupiah) itupun kalau bayar semua looh ....tutupnya.

Diketahui Dinas Pendidikan Kab.Serang sudah memberikan himbawan kepada seluruh sekolah pada tgl.23 April 2023 di No.426/427 Disdikbud 2025 ,untuk kelulusan agar di sederhanakan, akan tetapi apa yang di lakukan sekolah SMPN 1 Tunjung Teja mengangkangi himbauan dari Disdikbud Kab.Serang.

Sampai Berita ini di terbitkan Kami masih mencoba menghubungi pihak pihak terkait di antaranya adalah Dinas Pendidikan Kab.Serang dalam hal ini Kabid SMP Darwin
Terkait kegiatan perpisahan kelas akhir disemua jenjang (Paud, SD, SMP), Disdikbud sudah mengeluarkan Surat Edaran sejak bulan April 2025. Itulah yg harus dipedomani oleh sekolah.  

Intinya perpisahan tdk bersifat wajib dan kalaupun mau dilaksanakan harus secara sederhana dan tidak diperkenankan dilakukan seperti lazimnya prosesi wisuda lulusan perguruan tinggi. Kegiatan perpisahan mau dilaksanakan atau tidak dilaksanakan diserahkan sepenuhnya kpd komite/orangtua siswa, pihak sekolah (Kepsek, guru) hanya sebatas memfasilitasi tempat saja, yaitu dgn memanfaatkan sarana prasarana yg ada/tersedia di sekolah.

Saya sudah konfirmasi ke Kepsek SMPN 1 Tunjungteja  terkait rencana kegiatan perpisahan, betul bahwa pihak sekolah merencanakan kegiatan perpisahan atas dorongan orangtua siswa dan sudah dimusyawarahkan oleh komite sekolah bersama orangtua, pihak sekolah hanya sebatas memfasilitasi saja , kata Darwin.

(Tim-Red)