Raja Tega SMPN 4 Kota Serang Pungut Salaran ke Pedagang Kantin Merasa Terbebani
Table of Contents
SMPN 4 Kota Serang menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktek pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Salah satu pedagang kantin mengungkapkan bahwa mereka dipaksa membayar salaran kantin sebesar Rp 25.000 per hari, yang dianggap cukup berat.
Lebih memprihatinkan, seorang oknum guru yang juga berdagang di kantin sekolah diduga memberikan instruksi kepada pedagang lain untuk mengatakan bahwa pembayaran salaran dilakukan secara sukarela jika ada yang bertanya. "Kalau ada yang tanya tarif salaran, bilang aja seikhlasnya," ujar oknum guru tersebut.
Tak hanya itu, oknum guru yang berdagang di kantin sekolah juga dilaporkan sering memanfaatkan anak-anak murid untuk membantu mengangkat galon dan barang belanjaan dengan iming-iming nilai bagus.
Keadaan semakin sulit bagi para pedagang ketika kegiatan belajar mengajar di sekolah berlangsung dengan waktu yang singkat. Misalnya, pada hari-hari tertentu dengan jadwal pelajaran yang padat atau kegiatan lainnya, waktu berjualan menjadi sangat singkat. Meskipun demikian, para pedagang tetap diwajibkan membayar salaran sebesar Rp 25.000 per hari, tanpa mempertimbangkan pengurangan waktu berjualan. Hal ini membuat banyak pedagang enggan berjualan karena dirasa tidak menguntungkan.
Pertanyaan besar muncul mengenai kemana larinya anggaran pengelolaan kantin sekolah, mengingat anggaran tersebut tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Sekolah SMPN 4 Kota Serang, Mukti, kepada awak media mengatakan," Jika para pedagang tidak mau adanya salaran ya tidak usah dagang dikantin sekolah dan terkait pungutan tersebut sudah kami konfirmasi kan kepada pihak Dinas Pendidikan , Bapenda dan Kepolisian.
Menurut Peraturan Daerah Kota Serang, tidak ada aturan dan payung hukum yang mengatur adanya pungutan kepara pedagang. Ketua Umum DPP Ormas Patriot Pejuang Bangsa Akhmad Jaya Soepena SH yang biasa disapa Abah Jaya terkait adanya pungutan tersebut bisa dikatakan sah sah saja kalau ada Peraturan Daerah Kota Serang, kalau itu tidak, apa yang dilakukan Sdr. Mukti
masuk dalam katagori " Pungutan Liar " karena hasil salaran tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah melalui Bapenda Kota Serang dan ini bisa dilaporkan kepada Kepolisian Resor Kota Serang Kota. Apalagi menurut Abah Jaya Kepolisian sedang gencar-gencarnya melaksanakan Operasi Pekat membasmi preman preman berkedok Ormas dan pungutan salaran yang dilakukan oleh Kepala SMPN 4 Kota Serang merupakan pungutan liar yang dilakukan oleh preman berkedok " guru ". Kendati
Mukti kepala SMPN 4 mengundang Babinkamtibmas dari Polsek Calung, Bripka Ari Firmasyah sebagai saksi bahwa adanya pihak media yang mengkonfirmasikan salaran pedagang yang dengan alasan dana tersebut buat biaya kebersihan sekolah. Hal tersebut menurut Abah Jaya tidak akan pengaruh apa apa.
Sementara itu di Dinas Pendidikan Kota Serang Kabid SMP Leni mengatakan," Stop pungutan Salaran selama aturan dan payung hukum belum dikeluarkan dari Pemkot Serang khususnya Dinas Pendidikan.
Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik pungli di sekolah tersebut Kepala Sekolah SMPN 4 Diawal saat dikonfirmasi mengungkapkan tidak begitu mengetahui soal pungutan salaran pedagang,dipungut juga dengan seikhlas nya, diakhir nya ia mengatakan bahwa ia menjabat Sebagai Kepala Sekolah sudah Satu tahun Enam Bulan, sangat tidak mungkin tidak mengetahui soal Salaran Pedagang.
Dengan demikian, kasus dugaan pungli di SMPN 4 Kota Serang ini akan diteruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang untuk ditindaklanjuti. Hal ini juga sejalan dengan himbauan Walikota Serang yang secara tegas melarang adanya pungli di wilayah sekolah.
(Tim-Red)