Terkait Sistem Penerimaan Siswa Baru, Pemkot Serang Dituding Hambat Program Pemerintah 'Wajib Belajar 9 Tahun'

Table of Contents

Serang,Kilasbantennews.com
"Ini adalah bentuk kedholiman Pemkot Serang dan Dinas Pendidikannya untuk anak-anak kami tidak bisa bersekolah pak, jalur domisili (tempat tinggal) tapi menggunakan alamatnya berdasarkan KK bukan berdasarkan domisili tempat tinggal kami saat ini,..!

Ungkapan jengkel itu terucap oleh Emis, salah satu orang tua siswa yang berasal dari kabupaten serang yang saat ini usaha dagang dan tinggal mengontrak rumah di wilayah kota serang bersama keluarganya, Kamis (26/6/2025).

Kata Emis, dia dan keluarganya kini berdagang di Pasar Rau, dan saat ini bersama keluarganya mengontrak rumah bedengan agar dekat dengan tempat usahanya di pasar Rau. Dan anaknya yang baru lulus SD sekarang ikut dengannya bukan dengan neneknya lagi. "Makanya saya minta surat domisili ke kelurahan dalung agar anak saya yang kini ikut dengan saya bisa sekolah juga di SMP yang dekat dengan kontrakan rumah tinggal saat ini. Tapi akhirnya, serba salah disarankan baik oleh operator sekolah dan panitia dinas pendidikan kota serang untuk cara pengisian jalur domisili, tapi alamat isian form onlinenya harus tetap gunakan luar kota dan alamat sesuai KK. "Ini aneh dan tidak bakal nyambung sampai kiamat juga bila isiannya seperti itu," ujarnya heran.

Bila gunakan jalur domisili kenapa seperti gunakan campur jalur zonasi? "Ini yang kami sebut sebagai rakyat kecil adalah sebuah kedholiman dari pemerintah di kota serang ini tentang dunia pendidikan untuk anak-anak kami !," ungkapnya.

Ini aturan yang membingungkan dan pembodohan bagi kami masyarakat kecil dalam dunia pendidikan. "Buat apa ada surat domisili dari kelurahan sesuai dengan tempat tinggal saat ini, bila dalam sistem yang digunakan seperti jalur zonasi jarak sekian ratus meter atau kilometer," herannya.

Lanjut Emis, bila jalur domisili berarti ya gunakan jalur domisili berdasarkan tempat tinggal yang saat ini. " Ini ko' daftar domisili tapi alamatnya harus di isi sesuai KK dan kami harus mendaftarkan lewat jalur luar kota, aneh sistem pendaftaran siswa baru di kota serang ini," katanya sambil menghela nafas panjang karena rasa frustasi untuk anaknya bisa bersekolah lanjutan.

Saya anggap ini, pemimpin dan pejabat diwilayah Banten tidak peka dan pro terhadap kehidupan rakyat golongan lemah. "Mustinya mereka turun ke lapangan diluar acara kedinasannya, lihat kesusahan hidup kami untuk mengais rejeki dan demi anak kami bisa bersekolah pun dipersulit.  Seperti diberikan harapan semu, susah pak hidup kami ini, mau anak sekolah begitu sulit masuknya harus syarat inilah itulah," curhatnya, sambil berlalu arah pulang setelah dari dinas pendidikan kota serang dan ke sekolah pun jawabnya sama bahwa itu adalah sistem yang telah ditentukan oleh pemerintah melalui lembaga dinas pendidikan pusat dan daerah. 

Sampai berita ditayangkan belum ada klarifikasi dari kepala bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Serang, (Sudiri)