Diduga Pungli Smp negeri 10 Kota Serang Meminta Sumbangan Kepada Siswa Siswi
Table of Contents
Serang--Spmb telah berlalu namun citra pendidikan kota serang masih menjadi sorotan publik,adanya Diduga oknum guru sekolah yang meminta sumbangan kepada siswa siwsi disekolahnya,
tercoreng nya citra pendidikan kota serang terkait dugaan pungli (pungutan Liar) oleh pihak oknum guru sekolah SMP Negeri 10 kota serang, yang beralamat di jln. Ki Ajurum cipocok jaya kota serang banten.
Menurut Narasumber orang tua wali murid yang enggan disebutkan namanya beliau menerangkan dirinya telah menyekolahkan anak kandungnya disekolah Negeri untuk bisa menungtut ilmu disekolah tersebut.
Dengan harapan tidak terlalu dibebankan oleh biyaya,karena kerja saya pun cuman buruh harian lepas dan saya ini orang kecil
Buat makan sehari hari aja kadang dapat kadang enggak. Ujar *wali murid*
Selanjutnya"anak saya pun belum berjalan lama masuk sekolah karena baru saja masuk beberapa minggu, dan salah satu guru wali kelas 7D menyampaikan kepada siswa nya akan Diadakan nya sumbangan perminggu 5ribu. orang tua pun bertanya ini untuk apa.
Kemudian sumbangan untuk ngecat ruang kelas beli kipas angin dll 50ribu persiswa itu pun hanya di umumkan di grup sekolah tanpa Di musyawarahkan terlebih dahulu pada wali murid 'kami sebagai orangtua merasa keberataan kalau semua harus di bebankan kepada *wali murid,*
Tutupnya "harapan anak kami bisa menungtut ilmu disekolah Negeri,sekolah gratis karena ditanggung oleh pemerintah.
Tim IntelMediaNews beserta pimpred KilasBantenNews pada hari kamis 24/07/2025 pukul 11:25 wib mengunjungi sekolah Smp Negeri10 kota serang dengan maksud tujuan mencari informasi dari hasil aduan wali murid kepada tim" pun bertemu langsung dengan wali kelas 7D yang berinisial FA
lanjut kompirmasi wali kelas ibu FA kami ijin menanyakan terkait aduan wali murid bahwa di kelas 7D apa bener Dipintai sumbangan 5ribu perminggu belum lagi sumbangan 25ribu apakah infonya betul bu' Ya saya tampung dulu pak kata FA
Menurut FA dirinya tidak pernah meminta sumbangan kepada siswa yang 5ribu akan tetapi uang yang 5rb tersebut untuk uang kas ke siswaan dan yang pegang uangnya pun bendahara dari siswa dikelasnya saya tidak pernah megang uangnya menurut FA
Saat di tanya uang 5ribu perminggu itu peruntukan nya untuk apa bu guru 'beliau menegaskan bawasanya itu uang untuk kepentingan siswa siswi di kelas apabila memang ada keperluan mendadak siswa sakit atau beli alat sapu kain pel dll bisa mempergunakan uang tersebut ujarnya.
Dan kalau uang yang sumbangan 25rb itu untuk apa "menurut FA "kalau uang yang 25rb memang saya umum kan melalui wahsp grup panguyuban tadinya sempat ada yang ngajuin 50rb pada akhirnya kesepakatan wali murid kesanggupan nya hanya 25rb.dan uang tersebut untuk membeli kipas angin dan chat dinding ruangan kelas siswa pungkasnya. FA
Padahal di undang undang pun sudah di jelaskan pihak sekolah dilarang memungut sumbangan berdalih apa pun kepada siswa didik, Pungutan liar (pungli) oleh pihak sekolah dapat diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, seperti:
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
Jika pihak sekolah meminta uang kepada siswa untuk membeli cat dan kipas tanpa dasar hukum yang jelas dan transparansi, maka dapat dianggap sebagai pungli yang tidak sah.
Pihak sekolah harus memastikan bahwa setiap pungutan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan tidak memberatkan siswa atau orang tua.
Kami memohon kepada kepala dinas pendidikan dindikbud kota serang jikalau memang bener adanya oknum yang sengaja meminta sumbangan kepada siswa atau memberatkan wali murid kami meminta agar bisa di tindak tegas atau diberikan sangsi kepada pihak oknum yang melanggar ketentuan kementerian pendidikbud .(Ryn)