Dugaan Maladministrasi Terkait Perpanjangan Jabatan Kades, Kordinator Nasional-AMJ Desak dan Minta Respon MENDAGRI
Daftar Isi
Jakarta - Kilasbantennews.com Koordinator Nasional AMJ (Abis Masa Jabatan) adalah merupakan himpunan atau persatuan dari seluruh Kepala Desa yang sudah mengakhiri masa jabatannya di Desa seluruh indonesia.
Dalam hal tersebut AMJ kembali mendesak Pemerintah agar memberikan, merespons dan menindaklanjuti adanya hasil temuan atas dugaan maladministrasi dari Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, soal perpanjangan jabatan Kepala Desa. Seperti halnya dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 118 huruf e. Jumat (11-7-2025)
Seperti diketahui sebelumnya, menurut salah satu koordinator AMJ perwakilan dari Kabupaten Serang Provinsi Banten, Sopwanudin, dalam keterangannya menjelaskan kepada wartawan bahawa hasil dari penelusuran dan kajian secara mekanisme kerja, disebutkan pihak Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan 930 Kepala Desa AMJ (akhir masa jabatan) perwakilan Kabupaten Serang, pada 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024.
"Jelas disini adanya dugaan kuat maladministrasi yang dilakukan pada penerbitan dokumen administrasi oleh Kementerian Dalam Negeri," papar Sopwanudin.
"Sebab dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman tersebut telah menemukan adanya dugaan maladministrasi, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum yang tidak memberikan kepastian hukum, dan perilaku atau perbuatan melawan hukum," tegas Sopwan.
Untuk selanjutnya, diketahui bersama bahwa pada kesempatan tersebut, Koordinator Nasional AMJ dengan melalui perwakilan masing masing wilayah di tingkat kabupaten se-indonesia meminta Mendagri untuk segera merespons dan mengambil tindakan korektif yang diperlukan, termasuk melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan administratif yang berkaitan dengan Pemerintahan Desa. Tidak hanya itu, Mendagri juga diminta untuk melakukan pembinaan dan panduan kepada Bupati/Walikota terkait tata cara pemilihan Kepala Desa serentak, dan mencabut surat Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024, sehingga pemaknaan frasa “sampai dengan” pada Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa, menjadi relevan dengan batas waktu sejak arahan penundaan Pilkades yang termaktub dalam surat Nomor 100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023.
"Sehingga dari 930 Kepala Desa, AMJ memperoleh kepastian statusnya, imbuh Sopwanudin, yang juga dirinya kembali menambahkan.
Diketahui juga bahwa pada tanggal 14 Januari 2023, Menteri Dalam Negeri RI menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.5.5/244/SJ (selanjutnya disebut SE 14 Januari 2023), perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, yang antara lain mengatur tentang moratorium Pemilihan Kepala Desa, yaitu bahwa pemilihan Kepala Desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dan baru dapat dilaksanakan kembali setelah selesainya tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
Terbit nya Surat SE tanggal 14 Januari 2023, terhadap aspirasi Kades kepada pembuat UU agar para Kepala Desa yang Akhir Masa Jabatannya pada November 2023. Sampai dengan Januari 2024 (selanjutnya disebut Kepala Desa AMJ), yang juga turut diakomodir dalam revisi UU No. 6 tahun 2014, dengan penjelasan mereka bisa mendapatkan penambahan masa jabatannya selama 2 (dua) tahun, mengingat sejak moratorium tidak dapat dilaksanakan pemilihan Kepala Desa yang sampai dengan saat ini belum dilakukan Pilkades.
Kemudian, Dengan telah disahkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tanggal 24 April 2024 dan diundangkan pada tanggal 25 April 2024 adalah, sebagai revisi (perubahan kedua) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (selanjutnya disebut sebagai UU No. 6 tahun 2014), dengan beberapa perubahan mendasar antara lain, adalah perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (tahun) sebagaimana diatur dalam pasal 39 UU No. 3 tahun 2024, yang berbunyi:
• Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
• Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Bahwa selain merubah masa jabatan Kepala Desa, juga diatur mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang masih menjabat sebelum UU No. 3 tahun 2024 ini disahkan, yang karena berlaku surut, maka pengaturan ini ditempatkan dalam ketentuan peralihan dengan menambah 1 (satu) ayat pada pasal 118, yaitu ayat huruf e, yang berbunyi sebagai berikut: “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-undang ini”.
Dengan demikian sebagai wujud dari persetujuan bersama, bahwa pada tanggal 08 Mei 2024 di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I Lt.1, diadakan Rapat Kordinasi atas undangan Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasko Ahmad S.H, M.H (Bukti 4). Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI bapak Dr. Supratman Andi Agtas, SH. dengan dihadiri oleh Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Deputi Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kepala Badan Keahlian Sekjen DPR RI dan dihadiri oleh 2 (dua) perwakilan Organisasi Desa yaitu APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dan AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), sebagaimana yang tertera dalam pasal118 huruf e UU No. 3 tahun 2024. Dengan ketentuan Frasa.
"Kepala Desa yang berakhir masa jabatan sampai dengan bulan Februari" bahwa Kepala Desa yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Februari atau sebelumnya dapat mengikuti ketentuan atau proses tertentu yang diatur dalam undang-undang tersebut," ujarnya.
Artinya: undang-undang telah memberikan kesempatan atau ketentuan khusus bagi Kepala Desa yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Februari atau sebelumnya untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa. Dengan demikian, Kepala Desa yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Februari atau sebelumnya dapat memanfaatkan ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Sementara itu disisi lain Amar putusan MKRI pada tanggal 3 januari 2025 sangat jelas serta telah memperluas makna dan menyatakan pasal 118 e UU Nomor 3 2024 telah berubah makna dari sebelum nya berbunyi “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-undang ini”. Menjadi “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-undang ini, Dikecualikan bagi desa yang telah melaksanakan Pilkades berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014," paparnya.
Kemudian dari pada itu berdasarkan pernyataan pimpinan Rapat dalam RDP DPR RI bersama Sekjend Kemendagri dan Dirjend Bina Pemdes Kemendagri pada tanggal 20 mei 2025 menyatakan bahwasan Maksud pembuat UU nomor 3 Tahun 2024 pasal 118 Huruf e itu tujuannya untuk mengakomodir AMJ Kades Nopember, Desember Tahun 2023 dan Januari sampai Februari 2024, Akibat dari putusam MKRI tidak lagi seperti tujuannya, malahan maknanya sudah lebih luas yang mana AMJ Kades yang belum melaksanakan Pilkades berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 diikutkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024. yang timbul akibat moratorium Kemendagri tentang penundaan Pilkades pada tanggal 14 januari 2023.
"Dengan demikian kami mendesak kepada pembuat UU serta pengawasan terhadap UU tersebut untuk memperjelas terhadap pemberlakuan dan pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 terkhusus pada Pasal 118 huruf e tersebut," jelasnya.
Sebab dalam hal ini dianggap Mendagri telah melenceng dari wujud dari kesepakatan bersama dari terbentuknya UU Nomor 3 Tahun 2024 terkhusus pasal 118 huruf e tersebut, tegas Sopwan, yang mewakili AMJ-Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Untuk itu pentingnya bagi kami pengawasan dan penegasan dari pembuat UU agar amanah UU Nomor 3 Tahun 2024 pasal 118 huruf e, yang mana kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Februari atau sebelumnya dapat mengikuti ketentuan atau proses tertentu yang diatur dalam undang-undang tersebut.
"Yang artinya, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 telah memberikan kesempatan atau ketentuan khusus bagi Kades (Kepala Desa) yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Februari atau sebelumnya, untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa tersebut selama desa nya belum melaksanakan Pilkades berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014," tutup Sopwanudin, Selaku Koordinator AMJ Kabupaten Serang, diakhir penyampaian. (Tim-Red)