Terkait Penambahan Quota Dan ROMBEL Yang Tak Kunjung Di Respon Oleh DINDIKBUD Dan Gubernur Banten, ALIANSI REFORMASI: Kami Akan Menggelar AKSI UNJUK RASA JILID V, Sampai Dengan Tuntutan Kita Di Penuhi

Daftar Isi



Serang, Kilasbantennews.com – Aliansi REFORMASI akan menggelar "Aksi unjuk rasa JILID V" Di Kantor Gubernur Banten Dan DINDIKBUD Provinsi Banten, pada hari Rabu,(14/Juli/ 2025).

Danny Pratama selaku Presidium "Aliansi REFORMASI" mengatakan, Surat Aksi Unjuk Rasa yang dilayangkan adalah bentuk monitoring kami terhadap dunia pendidikan, yang mana pada saat ini, dan baru tahun ini Terjadi kecarut marutan atau krisis kepercayaan pada  Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Karna lambat nya JUKNIS yang di tanda tangani oleh Gubernur Banten, hingga terjadi ketidak maksimalan dalam sosialisasi SPMB yang berujung pada kegaduhan dan keresahan masyarakat secara menyeluruh di Provinsi Banten.

adapun Materi Surat Aksi Unjuk Rasa tersebut, adalah sebagai berikut:

1). Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2025/2026 ditandatangani Gubernur pada 28 Mei 2025 dan baru diunggah ke situs web resmi pada 11 Juni 2025, kurang dari sebulan sebelum pendaftaran dibuka pada 16 Juni 2025. 

Hal ini bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengharuskan Juknis ditetapkan paling lambat dua bulan sebelum pengumuman pendaftaran, menyebabkan Juknis tidak tersosialisasikan secara masif.

2). Sebagai mana di ketahui, SMAN 2 KS Kota Cilegon pada Tahun/ajaran 2024-2025 dan 2025-2026 telah menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

 kendati demikian, berdasarkan hasil pantauan kami terdapat beberapa dugaan kejanggalan yang dilakukan pihak sekolah SMAN 2 KS Kota Cilegon, adapun beberapa dugaan kejanggalan tersebut diantaranya: 

- Pada Tahun/ajaran 2024-2025, setelah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) telah selesai dilaksanakan, SMAN 2 KS Kota Cilegon, diduga telah melakukan Pungutan Liar (PUNGLI) kepada wali murid kelas X dengan dalih untuk infak, sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah). Hal tersebut jelas telah menyengsarakan masyarakat dan bertentangan dengan Peraturan dan ketentuan yang ada. karna yang kita ketahui SMAN 2 KS Kota Cilegon adalah sekolah negeri yang mendapat kan Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasioanal Sekolah Daerah (BOSDA). 

- Maka itu Artinya, napas nya siswa/i untuk menempuh pendidikan di sekolah SMAN 2 KS Kota Cilegon dari kelas X sampai dengan lulus, sudah ditanggung oleh Pemerintah, dan tidak ada lagi sumbangan ataupun pungutan yang membebankan wali murid dengan jenis, bentuk, dan dalih apapun.

- Pada Tahun/ajaran 2025-2026, SMAN 2 KS Kota Cilegon telah menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), dan telah selesai dilaksanakan dan hasil tersebut telah di umumkan pada tanggal 30 Juni 2025. Akan tetapi, proses tersebut kami rasa tidak adil. Karna diduga Ketidak terbukaanya informasi untuk semua jalur SPMB. 


3. SMAN 3 Kota Serang, pada tahun ajaran 2023-2024, 2024-2025, dan 2025-2026 telah seelesai menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). namun demikian, kami duga terdapat beberapa dugaan kejanggalan yang dilakukan pihak sekolah SMAN 2 KS Kota Cilegon, adapun beberapa dugaan kejanggalan tersebut diantaranya: 

- Carut Marut nya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang di selenggarakan SMAN 3 Kota Serang Pada Tahun/ajaran 2025-2026, karna kami Menduga terdapat siswa/siswi titipan pada sekolah tersebut dengan cara “OPERATOR” mensiasati Dokumen siswa/i, yang seharusnya tidak lolos akan tetapi dapat di loloskan

- Pada Tahun/ajaran 2022-2023 dan 2023-2024, setelah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) telah selesai dilaksanakan, SMAN 3 Kota Serang diduga telah melakukan “PUNGUTAN SERAGAM” Kepada siswa/i kelas X, yang kami analisa hal tersebut terdapat unsur KKN, karna mengarahkan siswa/i untuk membeli seram sekolah di koperasi SMAN 3 Kota Serang

- Sebagaimana diketahui, Sekolah SMAN 3 Kota Serang, diduga terjadi pelanggaran terkait Pasangan Suami Istri (PASUTRI).  Yang mana, Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Serang yang menjabat, satu ruang lingkup dengan istri nya sebagai “Ketua Koperasi” di SMAN 3 Kota Serang

- Berdasarkan hasil kajian dan anlisa kami, Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017, Tentang Manajemen PNS. Yang mana Mengatur Mutasi Dengan Memperhatikan Larangan Konflik Kepentingan!!!

Terpisah, M.Irfan Pratama selaku "KORLAP AKSI" ketika ditemui di Kantor Sekretariat mengatakan, kami MENDESAK Gubernur  Banten, agar serius menyikapi permasalahan tersebut, dengan cara Gubernur Banten mengusulkan adanya urgensi penambahan kuota jenjang SMAN Dan SMKN di Provinsi Banten, kepada Kementerian Pendidikan

Mengingat, Lanjut M.Irfan angka putus sekolah di tahun 2024 mencapai 13.684 Orang, maka berdasarkan hal tersebut, jika Gubernur Banten tidak menambah Kuota Dan Rombongan Belajar (ROMBEL), hal tersebut akan berpotensi angka anak putus sekola di tahun 2025 akan menjadi angka tertinggi di Provinsi Banten “Tandasnya.  (Tim-Red)