Diduga Desa Kutakarang Bermasalah,Aset Desa Raib,BPD Minta Pertanggung Jawab Kades.

Table of Contents


Kilas Bantennews-com  Pandeglang 
Sepintas Perihal Dalam Penggelapan aset desa memiliki konsekuensi hukum yang serius, termasuk sanksi pidana penjara dan denda. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, dan jika tidak mampu, akan diganti dengan pidana penjara. 
Detail Sanksi:
Pidana Penjara:
Pelaku penggelapan aset desa dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, tergantung pada tingkat kerugian negara dan modus operandinya. 

Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar, 
Uang Penggantinya, Pelaku penggelapan aset desa juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan. 

Serta penyitaan aset , diantaranya, kendaraan atau benda lain yang dibeli dari hasil penggelapan tersebut,Pemerintah tidak segan segan merampasnya untuk diserahkan ke  Negara, demikian dijelaskan di KUHP,seperti yang telah kita lihat bersama di
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Undang-undang ini menjadi dasar acuan serta landasN  hukum utama dalam penanganan kasus korupsi, termasuk penggelapan aset yang ada ditngkat  desa.
 
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999:
Undang-undang ini merupakan perubahan dari UU No. 31 Tahun 1999 dan juga menjadi dasar hukum dalam penanganan kasus korupsi. 
Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa:
Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan aset desa, termasuk sanksi bagi yang melakukan penyalahgunaan. 

Penggelapan aset desa dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penjualan aset desa, penyalahgunaan dana desa, atau pengubahan status aset desa menjadi milik pribadi,hal ini bisa ditindaklanjuti ke rana hukum.

Salah satu orang yang menggaku sebagai anggota BPD Desa Kutakarang, yang enggan disebut namanya.  saat ditemui di wilayahnya mengatakan,bahwa di Desa Kutakarang telah hilang Aset Desa berupa Kendaraan yaitu a taranya sebuah motor VERSA serta motor TOSA yang sudah dimereki kendaraan Aset Desa Kutakarang.
Masih katanya, sampai saat ini bangkainya pun tidak ada entah kemana ,cutusnya ini harus dipertanggung jawabkan.

Lanjunya,saya selaku BPD Desa Kutakarang meminta pada pemerinta baik Kepemerintahan Cibitung maupun Daerah untuk memantau menyelidikan,terkait hilangnya  Aset Desa ini,ungkapnya.

Camat Cibitung Muchaemin,saat ditemui dikantornya, tetkait hal tersebut, kepada rekan pers menjelaskan, mengenai Desa kutakarang,saya akan memanggil untuk dimintai kejelasan trrmasuk saya akan berkordinasi dengan pik Inspektorat.katanya.

Pihak BPD saat menghubungi Kepala  Dinas inpestorat  Hasan Bisri, Dan saat dihubungi pihak monep  kepemerintahan Cibitung melalui via phone sedang tidak aktip 
Sampai  berita ini diturunkan belum bisa terhubung, 21/08/2025. ( Ahyar).