Dugaan Pungli di Salah Satu Sekolah MAN 4 PANDEGLANG terkait Iuran Bangun MUSHOLAH

Table of Contents


KilasBantenNews.com Pandeglang Cibaliung

Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan.
Pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi akibat penyalahgunaan wewenang jabatan.

Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Maraknya pungli (pungutan liar) di dunia pendidikan hingga kini masih menjadi problem yang belum terselesaikan, bukan hanya merugikan orang tua murid tetapi merusak integritas pendidikan kita. Sistem pendidikan yang kental dengan serba uang membuat para siswa berorientasi materi semata, padahal mencari ilmu lebih dari itu bertujuan mencetak generasi berilmu dan berbudi pekerti yang luhur serta berakhlak yang baik sesuai kemauan .
menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, jelas dilarang melakukan penggalangan dana dilakukan berupa pungutan kepada murid, orang tua dan/atau wali murid.
Sebagai langkah preventif, orang tua siswa perlu teliti untuk mengetahui berbagai modus jenis pungli di sekolah sang anak. 
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut sedikitnya 30 jenis praktik pungli yang sering ditemukan di lingkungan sekolah.
15 jenis pungli berkedok biaya pendidikan yang kerap terjadi di sekolahb
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
 ( Cibaliung 29 -8-2025)

Pada hari Rabu tanggal 27 / 2025 Awak Media Kilas Banten news  menyambangi sekolah MAN 4 PANDEGLANG di wilayah Cibaliung atas dasar  undangan pihak sekolah .hadir di rapat tersebut yaitu  Dewan Guru ,Bendahara sekolah ,Komite Bapak H.Dedi.serta Bapak Arpan dari TNI.dalam isi rapat terdapat kesepakatan bahwa pihak Media bersedia Membantu pihak komite untuk mepasilitasi

 terwujudnya Bangunan Musholah yang
 nantinya bekarakter PINJAM LAHAN agar secepatnya bisa  digunakan para Siswa-Siswi MAN 4 PANDEGLANG.usut punya usut  perihal ini sudah bertahun - tahun terbengkalai pasalnya kondisi pihak sekolah tak memiliki lahan bangunan namun memaksakan adanya ide pembangunan hingga terjadi para wali murid mendapatkan iuran / Galang dana  di sekolah tersebut  kisaran ratusan ribu rupiah .pihak Komite sekolah H.Dedi mengakui adanya iuran / Galang dana  bangunan untuk musholah tersebut  dimana kata beliau "TOLONG "

 diperbantukan agar terwujud bangunan pada Awak media hingga pihak media menyanggupinya membantu perihal tersebut sesuai prusudural .Namun 
hal lain yang disayangkan oleh pihak media tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah / komite adalah suatu langkah yang dilarang oleh   pemerintah karna berkaitan dengan SABER PUNGLI hal ini sudah termasuk  (AR)