Galang Dana/iuran di Sekolah MAN 4 PANDEGLANG Bangun MUSHOLAH Jadi Bumerang.
Table of Contents
" DINYATAKAN "
Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan.
Pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi akibat penyalahgunaan wewenang jabatan.
Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
Maraknya pungli (pungutan liar) di dunia pendidikan hingga kini masih menjadi problem yang belum terselesaikan, bukan hanya merugikan orang tua murid tetapi merusak integritas pendidikan kita. Sistem pendidikan yang kental dengan serba uang membuat para siswa berorientasi materi semata, padahal mencari ilmu lebih dari itu bertujuan mencetak generasi berilmu dan berbudi pekerti yang luhur serta berakhlak yang baik sesuai kemauan .
menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, jelas dilarang melakukan penggalangan dana dilakukan berupa pungutan kepada murid, orang tua dan/atau wali murid.
Sebagai langkah preventif, orang tua siswa perlu teliti untuk mengetahui berbagai modus jenis pungli di sekolah sang anak.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut sedikitnya 16 jenis praktik pungli yang sering ditemukan di lingkungan sekolah.
16 jenis pungli berkedok biaya pendidikan yang kerap terjadi di sekolah
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang seragam
( Cibaliung 2-9-2025 )
Dari uraian diatas adalah fakta bahwa
pihak komite telah melakukan galang dana/iuran pada wali murid untuk membangun Musholah yang nantinya akan digunakan oleh .
Siswa-Siswi MAN 4 PANDEGLANG perihal ini sudah bertahun - tahun terbengkalai pasalnya kondisi pihak sekolah tak memiliki lahan bangunan Dan memaksakan adanya ide membangun musholah.
terhimpun anggaran kurang lebih 70 juta rupiah dimana pungutan tersebut 500 ribu rupiah per siswa/ wali murid "
hal ini lah yang disayangkan oleh pihak media tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah / komite adalah suatu langkah yang dilarang oleh pemerintah karna
berkaitan dengan SABER PUNGLI hal ini sudah termasuk / katagori bisa menjadi bumerang dan harus dipertanggung jawabkan bahkan ada sangsi hukumnya .
"Miris" juga prihatin bertahun - tahun idealisme cemerlang namun tak kunjung terbentuk penyelesaian hingga dugaan - dugaan timbul selalu berjalan diantaranya adanya dugaan penggelapan anggaran.atau penyalah gunaan wewenang. Juga di Pendidikan ini diduga menjual seragam sekolah .
Perihal ini diakui oleh komite MAN 4 Pandeglang Bapak H Dedi ia berasumsi bahwa anggaran 49 juta lebih habis diperuntukan untuk ngurug tanah ,bayar tukang .juga pasang pondasi sisanya
sisanya 7500.000 aman .namun tidak memberikan bukti otentik pada publik. Menurut Bapak Awing selaku mantan komite MAN 4 PANDEGLANG .
"SAMPLE" SAJA" tuturnya" dan jangan repot - repot pertama apa yang dilakukan antara wali murid dan komite itu ga boleh oleh Negara..yang kedua jika punya manusiawi kembalikanlah uang tersebut kepada wali murid yang ketiga jika tidak mampu untuk membangun cukup minta maaf pada peristiwa awal yang di idekan.dan y
ang terlibat memberi "tegasnya"
Ormas Ujung kulon berinisial " A " memaparkan tentang hal ini saat dikunjungi di salah satu Fila beliau memberikan motivasi bahwa" Masalah ini adalah ketidak mampuan pihak komite hingga nama baik sekolah ikut tercoreng dan titik penyelesaian ada pada kepala sekolah itu sendiri dimana dia harus tegas diantara memberhentikan komite atau melakukan permohonan maaf pada wali murid yang berkaitan dengan pembangunan musholah ini ide baik dari pada lama - kelamaan uang itu pasti habis .dan akan berkelanjutan persoalan tutupnya.
Pasal 372 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.(AR).