Hari Kemerdekaan Negara Indonesia sudah Mencapai 80 Tahun Tapi Baru memasuki Pintu Gerbang Kemerdekaan.
Table of Contents
Oleh: Redaksi Kilasbantennews.
Hari Kemerdekaan Negara Indonesia sudah Mencapai 80 Tahun Tapi Baru memasuki Pintu Gerbang Kemerdekaan.
Diyakini di setiap daerah dari tingkat pemerintah pusat hingga ke tingkat pelosok desa/kampung bangsa Indonesia bersuka ria menyambut pringatan hari kemerdekaannya. Meski sering kali muncul pertanyaan mendasar tentang kenyataan “Benarkah bangsa Indonesia sudah merdeka?”.
Jika pertanyaan itu ditujukan kepada Jurnalis, dengan tanpa ragu akan selalu dijawab “Bangsa Indonesia sudah merdeka dari penjajahan bangsa asing, sejengkalpun tanah negeri dan pelaksanaan ketatanegaraan pemerintahan RI sudah terbebas dari penguasaan bangsa penjajah.”
Demikian Jurnalis memaknai dan merepresentasikan kemerdekaan menurut maksud dan tujuan dari para pejuang dan pendiri bangsa terdahulu. Ketika itu, sebelum 17 Agustus 1945 tujuan kemerdekaan adalah mampu mengusir penjajah dan terbebasnya bangsa Indonesia dari penguasaan penjajahan oleh bangsa asing. Selanjutnya membangun bangsa Indonesia dengan kemerdekaannya.
Namun demikian Jurnalis juga sangat menyadari, pada hakikatnya kemerdekaan bangsa Indonesia baru memasuki pintu gerbang kemerdekaan. Baru merdeka tanah airnya yang terlepas dari penguasaan bangsa asing. Tapi secara ekonomi dan politik global, pemberlakuan hukum yang seringkali tebang pilih, terjadi diskriminasi dan kriminalisasi, maka bangsa Indonesia masih belum merdeka dari penjajahan yang dilakukan oleh bangsa sendiri.Kemerdekaan sejati adalah; setiap warga negara harus terbebas dari belenggu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan secara sosial dan budaya, adanya perlakuan diskriminasi dan marginalisasi, dan dari segala bentuk penindasan.
Sebaliknya setiap warga negara harus sejahtera merata, mendapat kesempatan lapangan pekerjaan, layanan pendidikan dan kesehatan yang memadai, mendapat perlakuan dan kesempatan yang setara di dalam penyelenggaraan hukum dan pemerintahan dengan tanpa adanya pengecualian. Bebas mengembangkan diri dan pribadi, berpikir dan berpendapat (tanpa melanggar hak-hak orang lain) kebebasan dimaksud menurut hak konstitusional warga negara.Fakta masih banyak dan sering timbilnya kasus ketimpangan atau kesenjangan dalam pelaksanaan penegakan hukum yang ditengarai penyimpangan terjadi oleh para oknum telah menjadi salah satu sebab Penulis memilih jalan hidup sebagai aktivis masyarakat dalam rangka menjalankan fungsi “kontrol sosial, kontrol sistem dan birokrasi, dan human rights defenders.
Human rights defenders ialah dapat diartikan pembela hak asasi manusia yang implementasi pelaksanaannya dapat dilakukan oleh individu perorangan atau kelompok orang seperti komunitas atau organisasi. Dilakukan bentuk pendampingan atau advokasi, gerakan keaktivisan, dan profesi jurnalis/wartawan.
Sejak tahun 2000 sampai saat ini tahun 2025, penulis telah menjalankan profesi aktivis masyarakat dalam krangka fungsi human rights defenders. *