Indomaret Tarogong Kaler Diduga Berdiri Tanpa Izin Resmi: Dinas Terkait Tutup Mata, Warga Kelontongan Menjerit
Table of Contents
Garut – Kilasbantennews.com Kehadiran minimarket waralaba Indomaret di kawasan Tarogong Kaler, Garut kini menuai polemik keras. Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, keberadaan Indomaret tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Perdagangan (INDAG) maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut.
Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, setiap bentuk investasi yang berdampak pada lingkungan sekitar wajib memenuhi syarat administratif, mulai dari izin amdal lingkungan, izin domisili desa setempat, hingga persetujuan masyarakat radius terdampak. Namun, faktanya, dokumen amdal lingkungan dan izin domisili dari desa justru tidak pernah dikeluarkan.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa berdirinya Indomaret ini dibekingi oleh oknum aparat intel Kodim berinisial UNG, sehingga proses pendirian tetap berjalan meski syarat-syarat hukum belum terpenuhi.
“Masyarakat tidak pernah menandatangani persetujuan amdal. Tapi entah kenapa minimarket itu bisa berdiri mulus. Diduga kuat ada bekingan aparat,” ujar sumber investigasi.
Kehadiran Indomaret tersebut memicu efek domino bagi pelaku usaha kecil dan toko kelontongan di radius sekitar. Penjual tradisional mengeluh omzet mereka menurun drastis, karena konsumen lebih memilih berbelanja di minimarket modern yang menjual produk serba lengkap dengan promosi agresif.
Lebih jauh, masalah reklame dan plang Indomaret pun masih abu-abu. Plang neonbox dengan warna khas merah-biru-kuning memang sudah terpasang, namun status perizinan reklame dan pajak daerahnya masih belum jelas. Kondisi ini kian menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi pengawasan pemerintah daerah.
Fenomena Indomaret Tarogong Kaler ini seolah menjadi cermin lemahnya penegakan aturan investasi ritel modern di daerah. Jika benar tidak berizin, maka keberadaan minimarket ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyalahi asas keadilan bagi pelaku usaha lokal yang selama ini patuh pada aturan desa dan pajak daerah.
Masyarakat berharap Pemkab Garut, INDAG, PUPR, hingga Satpol PP segera turun tangan melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas. Jangan sampai kehadiran minimarket modern terus menyingkirkan pedagang kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
⸻
Caption untuk Sosial Media:
🚨 Breaking News Xstrime 🚨
Indomaret Tarogong Kaler diduga berdiri tanpa izin resmi dari INDAG & PUPR, tanpa Amdal Lingkungan, bahkan tanpa persetujuan warga sekitar! 🤯
👉 Diduga ada bekingan oknum aparat intel Kodim inisial UNG
👉 Pedagang kelontongan sekitar terancam gulung tikar
👉 Reklame & plang Indomaret masih abu-abu
⚖️ Apakah hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas?
#Indomaret #Garut #Investigasi #XstrimeNews
( Exsel Mochamad Wiki, SH)