Soal Pengeroyokan di PT Genesis Jawilan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Resmi Lapor ke Polda Banten
Table of Contents
SERANG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten, secara resmi mengadukan penghalangan jurnalis anggota AJI dan wartawan lainya terkait pelarangan dan penghalangan hingga pengeroyokan saat liputan sidak Menteri KLH di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) Jawilan Kabupaten Serang ke Polda Banten. Kamis, 28 Agustus 2025.
Hal itu disampaikan, Divisi Advokasi AJI Jakarta Wildan Nusaril Guntur mengatakan bahwa pada hari ini anggota Pers bersama AJI Jakarta dan bersama Jurnalis lainya melaporkan ke Polda Banten terkait dengan insiden pengeroyokan dan penghalangan peliputan kepada jurnalis.
“Yang dimana kita tahu bahwa telah terjadi intimidasi yang mana itu melanggar hak atas kebebasan dan kemerdekaan pers yang telah diatur sebagaimana didalam undang-undang no 40 Tahun 1999 tentang pers.”ungkapnya kepada wartawan, Kamis, (28/8/2025).
menjelaskan, pada laporan tersebut terkait dengan jaminan terhadap kemerdekaan pers yang sudah diatur dalam pasal 4 ayat (2) dan pasal 4 ayat (3) undang undang Pers.
“Nah dalam pelaporan kali ini kami bersama dengan pelapor memberikan beberapa barang bukti kepada penyidik untuk dibuatkan laporan yang mana penyidik polda banten telah merekomendasikan dan menertibkan laporan kepolisian.”jelasnya.
Dari laporan tersebut, kata Wildan terindikasi dan diduga dilakukan telah melanggar pasal 18 undang undang Pers Junto pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3).
“Disini kita bersama teman teman jurnalis dan AJI yang menjadi korban yang pada saat peristiwa berada di kabupaten serang yang mengalami tindakan penghalang halangan dan penghamabatan kemerdekaan pers.” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu dari delapan wartawan yang ada dilokasi kejadian pengeroyokan dan intimidasi, Rasyid Bantennews mengatakan bahwa hal tersebut menindaklanjuti insiden yang menimpa jurnalis di PT GRS Jawilan Kabupaten Serang.
“Karena dalam ekspose pelaporan sebelumnya pihak kepolisian hanya mentersangkakan lima orang kemudian yang disangkakan melalaui KUHP 170 tentang pengeroyokan.” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Rasyid, dalam hal Ia berupaya untuk melaporkan kembali, karena menurutnya ada yang terlewat yaitu kebebasan pers dan ancaman serta intimidasi kepada jurnalis.
“Ancaman dan intimidasi mungkin diantara temen temen yang lainya dan tidak dikeroyok mengalaminya juga,”tutupnya. (Riyan)