TIGA PASILITAS ASET DESA DAN AJUAN DOKUMENTASI UANG 10 JUTA JARING IKAN SEJAK 2021 -2022 TAK ADA JENISNYA DIDESA KUTAKARANG KEC.CIBITUNG.
Table of Contents
Pemerintah memberikan pasilitas Desa untuk digunakan berdasarkan kebutuhan Desa melalui pengajuan Desa masing-masing. hal ini bertujuan untuk mensejahterakan masyarakan guna menopang majunya perekonomian masyarakat.Namun berbeda di Desa Kutakarang Kecamatan Cibitung
Kabupaten Pandeglang provinsi Banten .Apa yang diberikan atau di realisasi Pemerintah menjadi aset Desa Raib Tak tampak Jenisnya.
(senin 25 Agustus 2025 )
hal ini Diungkapkan salah satu Masyarakat. Mengaku Dirinya BPD Desa Kutakarang berinisial "U " . Menurut beliau sejak tahun 2021 -2022 ada aset Desa yang berupa SUPRA X merek kendaraan Roda Dua yang dipakai biasanya oleh CARIK .kini tak tampak jenisnya .juga beliau menambahkan bahwa ada ajuan kisaran 10 .000.000 (Sepuluh juta)
diperuntukan membeli jaring ikan namun hanya Ajuan saja diduga ada penggelapan Dana pasalnya saat didokumentasikan dalam rangka pemeriksaan jaring tersebut milik orang lain saya berupaya Diam "tegasnya" "namun lanjut beliau " lama kelamaan saya merasa geram dimana dengan diamnya saya ternyata menambah aset lain yang hilang tak tampak jenisnya yaitu TOSA dan VERSA merek Kendaraan roda dua dan tiga menambah catatan
buruk kinerja KePemerintahan Desa Kutakarang "imbuhnya "saya berharap agar Sirkulasi Desa Kutakarang Terperiksa guna Aset-aset Desa Tetap ada walaupun tinggal bakainya.dan perlakuan yang dilakukan oleh Pihak Desa Kuta Karang adalah wewenang Pihak Hukum agar JELAS jika bersalah tentukan keadilan agar tidak ada kesewenangan dalam menjalani suatu jabatan "Tuntasnya"
Berdasarkan
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999:
Undang-undang ini merupakan perubahan dari UU No. 31 Tahun 1999 dan juga menjadi dasar hukum dalam penanganan kasus korupsi.
Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa:
Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan aset desa, termasuk sanksi bagi yang melakukan penyalahgunaan.
Penggelapan aset desa dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penjualan aset desa, penyalahgunaan dana desa, atau pengubahan status aset desa menjadi milik pribadi,hal ini bisa ditindaklanjuti ke rana hukum.atas dasar pelapor yang dipertanggung jawabkan .
Aset Desa adalah milik Negara .yang harus dirawat dan digunakan.
pasilitas ini berdasarkan pengajuan pihak Desa yang nantinya terperiksa kebenaranya jika ajuan itu tidak nyata (ada) maka ada ketentuan Hukum perdata dan Pidana berdasarkan UUD yang berlaku di REPUBLIK INDONESIA khususnya Banten. .(AR)