10 Ribu Masyarakat di 4 Kecamatan Tolak Keras Surat Edaran Gubernur Jawa Barat
Table of Contents
BOGOR - Kilasbantennews.com Aliansi Masyarakat dari Warga Cigudeg, Parungpanjang, Rumpin dan Tenjo Gelar Unras di Pertigaan Jalan Raya Sudamanik Kampung Lebak Wangi Desa Rengasjajar Cigudeg Bogor, pada Senin (29/9).
Aksi ini diikuti kurang lebih dari 10.000 masyarakat dari empat Kecamatan yang sudah jelas dirugikan mata pencahariannya karena menyangkut tambang.
Tujuan utama aksi ini adalah penolakan keras Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 144/HUB.01.01/ PEREK dan segera realisasikan Jalur Tol Khusus Tambang.
Bahkan, Isi surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 144/HUB.01.01/ PEREK, Tertanggal 19 September 2025 Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang.
Di Wilayah Kecamatan Parungpanjang, Rumpin, Cigudeg dan Tenjo Kabupaten Bogor Selama Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Tahun 2025.
Ketua Aliansi 4 Kecamatan Dani Mardani Menegaskan menolak keras peraturan ini sebab sama saja mematikan penghidupan di masyarakat.
"Saya mewakili masyarakat di 4 Kecamatan menolak keras surat edaran ini. Ini sama aja mematikan ekonomi di Masyarakat," tegas Dani.
Dani menambahkan, jikalau tidak ada jawaban resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dirinya akan melakukan aksi lebih besar di depan.
"Jikalau tidak ada jawaban dari Pemprov Jawa Barat atau KDM, saya akan melakukan aksi lebih besar dan lebih brutal," tambahnya Dani.
Hal Senada diungkapkan Achmad Gozali atau yang sering disapa Bule, menurutnya solusinya hanya satu yaitu Jalur Tol Khusus Tambang Harga Mati.
"Solusinya hanya satu yaitu Jalur Tol Khsusu Tambang Harga Mati! tidak ada solusi lain. Saya tidak mau tau bagaimanapun caranya harus realisasi," desak Bule.
Perlu diketahui unras hari ini ada 6 tuntutan yaitu :
1. Cabut surat tentang penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan di Cigudeg dan Rumpin.
2. Percepat pembangunan jalan khusus tambang.
3. . Optimalisasi rest area yang ada di Kampung Rewod/Caringin yang sudah dibangun oleh Pemkab Bogor.
4. Tutup kantong-kantong parkir liar di wilayah Kecamatan Parungpanjang (Kampung Cikabon, Cilangkap, Lumpang, dan sekitarnya) karena menjadi salah satu penyebab kemacetan.
5. Gubernur harus bertanggung jawab atas upah buruh selama tambang ditutup.
6. Gubernur Jawa Barat Harus bertanggungjawab terhadap kehidupan masyarakat
(Hari Setiawan).