Aliansi Pamungkas Banten Akan Unjuk Rasa Kemanusiaan di Kantor Bupati Bertepatan Dengan Hari 1 Oktober Memperingati Hari Kesaktian Pancasila
Table of Contents
Aksi Damai di Kantor Bupati Serang dan BPJS Serang
Serang, 30 September 2025 —
Menyikapi hasil audiensi antara Aliansi Pamungkas Banten dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang dan Pihak RS Hermina Ciruas yang berujung deadlock tanpa solusi konkret, maka LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang bersama Aliansi Pamungkas Banten akan menggelar aksi damai pada:
🗓 Hari/Tanggal: Rabu, 1 Oktober 2025
📍 Lokasi: Kantor Bupati Serang & Kantor BPJS Serang
🕘 Waktu: Pukul 08.00 WIB – Selesai
Aksi ini digelar sebagai bentuk keprihatinan dan protes terhadap dugaan penolakan dan penelantaran pasien anak Umar Ayyasy (3 tahun) oleh RS Hermina Ciruas, yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia.
Wijiyanto alias Hendrick, Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang, menyatakan:
“Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap buruknya pelayanan RS Hermina Ciruas. Kami tidak bisa tinggal diam ketika ada dugaan nyata penelantaran pasien anak hingga berujung kematian. Ini soal kemanusiaan.”
TUNTUTAN AKSI:
Bupati Serang segera mencabut izin operasional RS Hermina Ciruas jika terbukti lalai.
Putuskan kerja sama (MoU) antara RS Hermina Ciruas dengan BPJS Kesehatan.
Bentuk tim investigasi independen yang melibatkan ahli medis, tokoh pemuda, dan masyarakat untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Umar Ayyasy.
“Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan membela kebenaran dan keadilan,” tutup Hendrick.
Hidup masyarakat! Hidup keadilan!
UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Pasal 32
Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Pasal 53 ayat (1)
Fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan darurat kepada pasien.
Pasal 190 ayat (1)
Setiap tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam keadaan darurat, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 190 ayat (2)
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pelayanan kesehatan pada keadaan darurat, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Selain itu, ada juga regulasi dari BPJS dan Kementerian Kesehatan yang mewajibkan:
Semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS wajib menerima pasien dalam kondisi gawat darurat, tanpa menunggu rujukan atau administratif.
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat menyebabkan pencabutan kerja sama (MoU) dengan BPJS.(Nirul)