Biaya Sewa Kantin SMPN 1 Kota Serang Dipertanyakan

Table of Contents
 

SERANG -Kilasbantennews.com  Sewa kantin SMPN 1 Kota Serang yang mencapai puluhan juta, diduga kuat ilegal. Pasalnya, uang yang didapat tidak disetorkan ke kas daerah untuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.

Berdasarkan informasi yang didapat, biaya sewa satu kantin sebesar Rp 4 juta rupiah, dikali 11 lapak yang tersedia di SMPN1 Kota Serang. 

Menanggapi hal itu, salah seorang aktivis, Didi mengatakan, sebaiknya jika memang pihak sekolah tidak dapat dikonfirmasi oleh awak media, maka dapat dikonfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang.

"Kalau sekolah tidak bisa menemui, konfirmasi saja ke Dindikbud. Biar jelas apakah sewa kantin itu masuk PAD atau tidak," ujarnya, Senin (08/09/2025).

Senada dikatain aktivis lainnya, Asep. Ia menurutnya, jika salah seorang pejabat 
Tidak dapat dimintai keterangan, maka sebaiknya diganti dengan orang yang lebih berkompeten.

"Kalau memang tidak mampu berkomunikasi dengan baik, sebaiknya cari pejabat yang memang mumpuni," ungkapnya.

Terkait sewa kantin, Asep meminta agar pihak media mendatangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang dan Bagian aset untuk meminta data penunjang mengenai informasi tersebut. 

"Bisa juga tanya ke pendapatan dan aset. Apakah masuk pad atau tidak. Jika tidak, itu termasuk dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena memanfaatkan lahan milik negara untuk mencari keuntungan pribadi ata kelompok," tegasnya.

Kepala SMPN1 Kota Serang Buhori tidak dapat ditemui ketika dikonfirmasi. Bahkan ketika ditanya melalui seluler tetap tidak memberikan tanggapan.(Ris)