DPRD Pandeglang Ricuh! Wartawan Dihina: “Percuma Audiensi, Wartawan Ga Ada Fungsinya

Table of Contents


Pandeglang – kilasbantennews.com – Dunia pers di Kabupaten Pandeglang kembali tercoreng dengan insiden penghinaan terhadap profesi wartawan. Kejadian memilukan itu berlangsung pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 14.45 WIB di halaman Gedung DPRD Pandeglang, Banten, ketika awak media sedang melakukan peliputan aksi unjuk rasa.

TB. Agus Jamaludin bin TB. Encep Nahrawi, seorang wartawan asal Kecamatan Koroncong, resmi melaporkan peristiwa itu ke Polres Pandeglang dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL/204/IX/2025). Ia mengaku mendapat perlakuan tidak pantas dari seseorang bernama Ilham yang dengan enteng melontarkan kalimat menghina: “Percuma audiensi dengan wartawan, ga ada fungsinya!”

Ucapan itu sontak membuat suasana panas. Para jurnalis yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik merasa dilecehkan. Bagi Agus, perkataan tersebut bukan hanya merendahkan dirinya, tetapi juga melecehkan marwah profesi pers secara keseluruhan.

“Kami ini menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kalau wartawan dianggap tidak ada fungsinya, lalu siapa yang menyampaikan suara rakyat?,” tegas Agus usai membuat laporan resmi di Polres Pandeglang.

Menurut keterangan saksi, saat kejadian suasana sempat ricuh akibat dorong-dorongan antara massa aksi dengan aparat keamanan. Wartawan tetap berusaha merekam fakta di lapangan meski dalam situasi kacau. Namun, pernyataan Ilham justru memperkeruh keadaan, seolah menganggap kehadiran pers tak penting dalam dinamika demokrasi.

Insiden ini menambah daftar panjang pelecehan terhadap wartawan yang kerap dianggap remeh. Padahal, pers memiliki fungsi kontrol sosial dan merupakan pilar keempat demokrasi. Jika martabat jurnalis dilecehkan, maka sama saja dengan membungkam suara masyarakat.

Kini kasus ini sudah masuk dalam ranah hukum setelah laporan resmi diterima oleh Polres Pandeglang. Publik menanti, apakah kepolisian serius menindaklanjuti pelecehan profesi wartawan ini atau justru membiarkannya berlalu tanpa keadilan.

Caption :
• Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polres Pandeglang / Polda Banten
• Nomor: STPL/204/IX/2025/SPKT/Polres Pandeglang/Polda Banten
• Pelapor: TB. Agus Jamaludin bin TB. Encep Nahrawi (wartawan)
• Peristiwa terjadi Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 14.45 WIB di halaman depan DPRD Pandeglang.
• Kronologi:
• Korban dan wartawan lain datang untuk meliput aksi unjuk rasa.
• Terjadi dorong-dorongan, wartawan tetap melakukan peliputan.
• Saat itu, seorang yang mengaku bernama Sdr. Ilham melontarkan pernyataan: “Percuma audiensi dengan wartawan ga ada fungsinya”.
• Ucapan ini dianggap merendahkan martabat wartawan.
• Pelapor tersinggung, merasa dilecehkan profesinya.

Kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi tamparan keras bagi kebebasan pers di Indonesia  (sri)