H. MUMU. MUNAWAR, SH Pimred Sidik--Berita: Boleh Demo Asal Jangan Melanggar Aturan dan Saling Jaga Kondusifitas

Table of Contents



KOTA SERANG, Kilasbantennews.Com- Saat ini Negara tengah direpotkan dengan aksi demo di berbagai daerah, mereka para pendemo terindikasi menuntut kebijakan-kebijakan pemerintah yang selama ini dirasakan kurang berpihak kepada rakyat. Dan mungkin tersinggung dengan ulah dan sikap para executif, yudikatif dan lengislatif yang telah menyinggung mereka dengan sikap serta kata-katanya yang kurang bijak. 
Kemudian yang pada ahirnya sehingga mahasiswa, lembaga sosial, masyarakat dan bahkan  siswa STM (Sekolah Teknik Menengah) mungkin melakukan demonstrasi karena berbagai alasan, seperti:

1. Menuntut perubahan kebijakan: Mereka mungkin ingin pemerintah atau lembaga terkait mengubah kebijakan yang dianggap tidak adil atau tidak mendukung kepentingan masyarakat.
2. Mengungkapkan ketidakpuasan: Demonstrasi dapat menjadi cara untuk mengungkapkan ketidakpuasan terhadap kondisi sosial, ekonomi, atau politik yang ada.
3. Memperjuangkan hak-hak: Mereka mungkin ingin memperjuangkan hak-hak yang dianggap tidak terpenuhi, seperti hak pendidikan, hak pekerja, atau hak lingkungan.
4. Mengkritik kebijakan pemerintah: Demonstrasi dapat menjadi cara untuk mengkritik kebijakan pemerintah yang dianggap tidak efektif atau tidak berpihak pada masyarakat.

Namun, perlu diingat bahwa demonstrasi juga dapat memiliki dampak negatif jika tidak dilakukan dengan cara yang damai dan konstruktif. Oleh karena itu, penting untuk memahami tujuan dan cara demonstrasi dilakukan.

Ada Pasal-pasal yang memperbolehkan demonstrasi di Indonesia adalah:
- Pasal 28 UUD 1945: Mengatur kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
- Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945: Mengatur hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- UU No. 9 Tahun 1998: Mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Akan tetapi, ada beberapa larangan dalam melakukan demonstrasi:
-Demo yang dilarang:
    - Menghasut permusuhan: Menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia.
    - Penodaan agama: Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
    - Menghasut kekerasan: Menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum.
- Tempat yang tidak diperbolehkan:
    - Lingkungan istana kepresidenan
    - Tempat ibadah
    - Instalasi militer
    - Rumah sakit
    - Pelabuhan udara atau laut
    - Stasiun kereta api
    - Terminal angkutan darat
    - Obyek-obyek vital nasional (dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar)

Selain itu, ada beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan:
- Pemberitahuan tertulis: Demonstran harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada Polri selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai.
- Surat pemberitahuan: Surat pemberitahuan harus memuat maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggungjawab, nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan, dan jumlah peserta.
- Waktu pelaksanaan: Demonstrasi hanya dapat dilakukan pada jam 06.00-18.00 di tempat terbuka, dan 06.00-22.00 di lokasi tertutup. Tidak diperbolehkan melakukan demo di hari besar nasional.

Jika pendemo melanggar ketentuan, mereka dapat menghadapi sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut beberapa contoh sanksi yang mungkin diterapkan:

- Pidana Penjara: Pendemo yang melakukan tindak pidana seperti penghasutan, penodaan agama, atau kekerasan dapat diancam dengan pidana penjara sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
- Denda: Pendemo yang melanggar ketentuan dapat dikenakan denda sebagai sanksi administratif.
- Pembubaran paksa: Aparat keamanan dapat membubarkan paksa demonstrasi yang melanggar ketentuan.
- Penangkapan: Pendemo yang melakukan tindak pidana dapat ditangkap dan diproses hukum lebih lanjut.

Contoh pasal yang mengatur sanksi bagi pendemo yang melanggar ketentuan adalah:
- Pasal 212 KUHP: Mengatur tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana.
- Pasal 160 KUHP: Mengatur tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Dan perlu diingat bahwa sanksi yang diterapkan akan tergantung pada sifat dan tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan.

Pasal makar dalam demo di Indonesia dapat merujuk pada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

- Pasal 107 KUHP: Mengatur tentang makar untuk menggagalkan atau menghambat Presiden atau Wakil Presiden dalam menjalankan tugasnya.
- Pasal 108 KUHP: Mengatur tentang makar untuk menggantikan atau mengubah bentuk pemerintahan negara.
- Pasal 110 KUHP: Mengatur tentang ikut serta dalam makar untuk melakukan tindak pidana.

Namun, perlu digaris bawahi bahwa pasal-pasal ini harus diterapkan dengan hati-hati dan berdasarkan bukti yang kuat, serta harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Selain itu, hak untuk melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat juga dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.

Dalam konteks demo, makar dapat diartikan sebagai tindakan yang bertujuan untuk menggagalkan atau menghambat fungsi pemerintahan atau lembaga negara dengan cara kekerasan atau ancaman. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua demonstrasi yang menentang pemerintah atau lembaga negara dapat dianggap sebagai makar. (Tim-Red)