Himpas Bergerak, Kompak Tolak PIR Dirombak Total.
Table of Contents
Himpunan Pedagang Pasar Rau (Himpas) secara tegas menolak rencana Pemerintah Kota Serang merombak total dengan membangun ulang Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang. Penolakan dicetuskan dalam rapat pengurus Himpas bersama Perwakilan Pedagang dari sejumlah Blok, Jumat malam (5/9/2025), di kediaman Ketua Himpas Anis Fuad.
Rapat digelar menyusul kabar rencana pembangunan ulang total oleh Pemerintah Kota Serang semakin gencar terdengar, sementara para pedagang sebagai pemangku kepentingan yang terkait langsung justru mengaku tidak pernah dilibatkan. Kondisi tersebut membuat para pedagang merasa resah. Terlebih kondisi perekonomian pedagang sedang sulit, bahkan terpuruk.
“Momennya sangat tidak tepat. Seluruh pedagang di Pasar Induk Rau sedang kesulitan. Penjualan sepi, lagi pula saya melihat bahwa rencana ini bagi kami (pedagang PIR-red) lebih banyak
mudaratnya dari pada manfaatnya. Jadi jelas kami menolak,” tegas Anis.
Dari kacamata legal formal, Wakil Ketua Himpas Ferry Chaniago mengingatkan Pemerintah Kota Serang agar lebih berhati-hati. Seperti diungkap dalam rapat, pedagang juga memiliki landasan hukum yang kuat berkaitan dengan kios tempat mereka biasa berjualan. “Jika penanganannya tidak tepat, jelas akan ada implikasi hukum ke depannya,” ujar Ferry sambil menawarkan dialog intens antara pedagang dengan Pemerintah Kota Serang sebagai solusinya.
Sementara itu, dari sisi fisik bangunan maupun infrastruktur, kondisinya dinilai Himpas masih sangat memadai. “Oleh kontraktor dari Wika, ini dirancang untuk 70 tahun. Masih sangat kuat. Tinggal tata kelolanya saja kita benahi bersama,” usul Bendahara Himpas, Aeng.
Berikut 7 notulensi rapat yang dicetuskan Himpas:
1. Sepakat menolak rencana pembangunan ulang total PIR mengingat kondisi pedagang yang sedang terpuruk.
2. Pedagang menilai rencana pembangunan ulang total PIR tidak disiapkan secara matang.
3. Secara infrastruktur, bangunan dan fisik PIR masih memadai sehingga tinggal tata kelolanya saja yang dibenahi.
4. Kios pedagang yang memiliki kelengkapan legal formal bisa menjadi alasan penolakan dari sisi hukum.
5. Memperkuat soliditas pedagang lewat setiap organisasi pedagang di PIR.
6. Akan menggelar audiensi dengan DPRD untuk menyuarakan aspirasi penolakan rencana pembangunan ulang total PIR dan meminta DPRD berpihak kepada pedagang.
7. Mendorong pihak pengelola membenahi tata kelola PIR. (Tim-Red)