M Sodik SH laporkan H. Ra'in DKK Kepolres Pandeglang Karena Diduga Tanahnya Digusur Tanamannya Dirusak Serta Tanahnya Diserobot", PT Perkebunan Dwi Agri Dukung Pemilik Tanah
Table of Contents
kilasbantennews.com Kabupaten Pandeglang Banten - Penyerobotan Perampasan Penggusuran lahan Tanah milik M.Sodik SH yang terletak di Blok Citapis RT 01 RW 03 Desa Cimanis Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Banten yang diduga dilakukan oleh pesuruh H. Ra'in warga Sobang akhirnya dilaporkan pemilik tanah M.Sodik SH Ke APH ( Aparat Penegak Hukum ) Polres Pandeglang Banten.
Saat Video nya beredar beberapa hari lalu ketika pulang dari luar kota ( Lampung Timur ) saat mengurus perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebuah mobil sekaligus membeli berbagai jenis bibit buah buahan. M Sodik SH merasa terkejut dengan lahan tanah nya yang telah di ratakan oleh orang dugaan suruhan H. Ra'in". Tanah seluas kurang lebih 6000 M² yang akan di tanami bermacam bibit buah-buahan dari Lampung Timur ini akhirnya gagal total di tanam.
Ratanya lahan tersebut membuat geram M.Sodik SH dan mencari siapa Dalang di belakang yang berani melakukan penggusuran Penyerobotan meratakan tanah nya Tampa izin. Setelah mendapatkan Informasi dari mereka yang terlibat langsung di lapangan saat penggusuran itu terlihat beberapa orang yang di duga suruhan H.Ra'in memang mengakui atas perintah H.Ra'in, (Lihat Videonya).
Saat ada pertemuan pihak M.Sodik SH dengan PT Perkebunan Dewi Agri Selasa 2 September 2025 siang mereka ( Pihak PT ) menjelaskan bahwa, sudah membayarkan sejumlah uang kepada H.Ra'in soal lahan tanah dilokasi tersebut. Dan pihak PT Perkebunan Dewi Agri mendukung Pemilik Tanah M.Sodik S.H melaporkan H.Ra'in ke APH.
Atas penggusuran Pengerusakan serta dan diserobotnya lahan Tanah miliknya ( M.Sodik SH ), H.Ra'in diketahui akan memberikan sejumlah uang dengan rincian permeter persegi Rp.30.000, tapi semuanya itu di tolak dengan keras oleh M.Sodikn SH, karena dari dulu ia tidak ingin menjual tanah tersebut. Jika memang mereka menginginkan Rp.200.000/ M² silakan, sambung M Sodik SH saat awak media bertemu dan ke lokasi dimana tanah tersebut memang sudah rata.
Awak media pun meliput langsung pemasangan spanduk di lokasi Blok Citapis RT 01 RW 03 Desa Cimanis Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Banten Rabu 27 Agustus 2025 jam 14.45 wib. Menurut informasi ada dugaan H.Ra'in telah menerima pembayaran dari pihak PT Perkebunan Dewi Agri lebih dari itu sebelum peristiwa ini terjadi.
Pengerusakan Penyerobotan lahan tanah milik orang tampa adanya kesepakatan di kenakan Pasal 406 KUHP Jo pasal 385 KUHP.
Hingga saat ini Kamis 4 September 2025 sore Awak Media belum bisa mendapatkan informasi dan keterangan H.Ra'in saat Awak Media beberapa kali menghubungi dan bertanya melalui telepon selulernya serta WA ( Whatsapnya ) kenapa tanah milik M Sodik SH sampai di gusur di rusak tanaman nya serta di serobot secara paksa.(Tim-Red )