PKL Buah-Buahan di Jalan Jend. Ahmad Yani Rangkasbitung Pakai Trotoar dan Publik Pertanyakan Kemana Sewa Nya
Table of Contents
Kilasbantennews.com Berjualan buah-buahan di trotoar merupakan pelanggaran peraturan daerah di banyak kota di Indonesia karena mengganggu fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki dan menyebabkan kemacetan serta merusak keindahan kota.
Hal serupa terjadi di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Muara Ciujung Timur, kecamatan Rangkasbitung, kabupaten Lebak berdiri telah lama pedagang kaki lima (buah-buahan) yang tepat di trotoar.
Saat di konfirmasi awak media, penunggu lapak yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, saya hanya bekerja pak, bos nya orang serang berinisial (H.Ti).
Lebih lanjut, iapun mengatakan tidak mengetahui nilai sewa tempat untuk lapak tersebut, akan tetapi ia menjelaskan selalu berkordinasi dengan saudara berinisial (B.Kol).
Penelusuran berlanjut, diduga Pedagang kaki lima tersebut membayar untuk bisa berjualan di area trotoar tersebut yang cukup lumayan nilainya.
Pemungutan uang secara ilegal dari pedagang kaki lima (PKL) merupakan masalah serius yang sering terjadi di berbagai daerah. Praktik ini tidak hanya merugikan para pedagang kecil, tetapi juga mencoreng citra pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Untuk memberantas praktik pemungutan uang ilegal dari PKL, diperlukan tindakan tegas dan terkoordinasi dari berbagai pihak, yakni pengawasan Intensif dari Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas PKL dan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pungutan ilegal.
Larangan berdagang di trotoar menjadi isu yang sering diperdebatkan di berbagai kota. Di satu sisi, trotoar seharusnya menjadi fasilitas publik yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.
Berjualan di trotoar sering menjadi masalah di perkotaan. Selain mengganggu ketertiban umum, tindakan ini juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi.
Larangan dan dasar hukum berdagang di trotoar diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang tentang Jalan: Undang-undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur bahwa trotoar diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Peraturan Pemerintah tentang Jalan: Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 menyatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki .
Peraturan Daerah (Perda): Banyak daerah memiliki Perda yang mengatur tentang ketertiban umum, yang melarang kegiatan berjualan di trotoar. Contohnya, Perda No. 9/1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan dan Ketertiban.
Sanksi bagi pedagang yang melanggar aturan ini bisa berupa:
Denda: Denda yang dikenakan bisa mencapai miliaran rupiah, sesuai dengan Undang-Undang No. 38/2004 tentang Jalan, serta pasal-pasal terkait seperti Pasal 275 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) .
Pidana Kurungan: Selain denda, pelanggar juga bisa dikenakan pidana kurungan atau penjara. (Red)