Sidang PTUN Konflik Lahan Sawah Margasari Kecamatan Pulo Ampel – Serang Masih Berlanjut

Table of Contents

SERANG –Kilasbantennews.com  Konflik agraria yang menjerat masyarakat Desa Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten, memasuki babak baru. Lahan sawah milik warga yang sejak lama dikuasai dengan alas hak girik, kini telah berubah menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Niaga Pradana Utama (Mulia Group). Persoalan ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Jl. Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Banten

Pada persidangan Kamis (18/9/2025), majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, baik dari pihak penggugat, tergugat, maupun intervensi.

Tubagus Nana Mulyana, juru bicara ahli waris keluarga besar almarhum Mad Ma’ani sekaligus warga Margasari yang dirugikan, menegaskan bahwa gugatan ini diajukan terhadap ATR/BPN Kabupaten Serang dengan pihak intervensi PT Niaga Pradana Utama. Dalam sidang, saksi-saksi dari notaris/PPAT, perangkat Desa Margasari, hingga pihak keamanan perusahaan ikut dimintai keterangan.

Sejarah Singkat :

Sawah Persil 25 dan 31 digarap warga Desa Margasari sejak 1960-an.

Ahli waris almarhum Mad Ma’ani (keluarga Matusiah, Marjuki, dan lainnya) masih memegang Girik No. 928 serta bukti pembayaran PBB hingga 2002, dengan luas 1.270 m².

Ahli waris menegaskan tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah tersebut.

Akar Permasalahan

Tahun 1982 tiba-tiba muncul SHM atas nama Hendrian Candra tanpa sepengetahuan masyarakat.

Tanah kemudian berpindah tangan :

1. Hendrian Candra (1982)

2. Gunawan Candra (1987)

3. Johane Sugiarto Candra Negara (2007)

4. PT Niaga Pradana Utama/Mulia Group (2017)

Saksi notaris/PPAT mengaku hanya memproses peralihan pada 2017. Sementara itu, Saifun Naki, Carik Desa Margasari sejak 2012, menunjukkan buku Letter C asli di hadapan hakim. Dalam dokumen itu, Girik No. 928 memang tercoret ke nama Hendriansyah Candra, tetapi tanpa tanggal, bulan, dan tahun pencoretan. Fakta inilah yang kini dipersoalkan.

Tahun 2024, ATR/BPN menerbitkan Sertifikat HGB No. 137 (Persil 31) dan HGB No. 138 (Persil 25) yang di dalamnya mencakup tanah Mad Ma’ani seluas ±1.250 m² serta lahan warga lain.

Langkah Warga dan Ahli Waris :

Desember 2024 : Aduan melalui program Lapor Mas Wapres.

11 Februari 2025 : ATR/BPN Kabupaten Serang memanggil warga untuk klarifikasi.

20 Februari 2025 : Dilakukan cek lapangan dan pengukuran ulang.

11 Maret 2025 : ATR/BPN menyatakan tanah sudah bersertifikat HGB.

Atas saran staf Wakil Presiden, warga melanjutkan gugatan ke PTUN Serang serta melayangkan surat ke DPR RI dan Presiden RI.

Fakta Persidangan & Temuan Lapangan :

ATR/BPN belum mampu menunjukkan warkah asli atau bukti sah peralihan hak tahun 1982. Dasar penerbitan sertifikat hanya surat keterangan desa, bukan warkah.

Warga masih memegang dokumen girik sah serta bukti fisik penguasaan lahan yang ditanami sejak 1964 hingga 2023.

Perusahaan diduga memindahkan batas sungai alami yang sejak dahulu menjadi pembatas Persil 25 dan 31.

Tindakan perusahaan berupa pemagaran, pembentengan, hingga perusakan sawah membuat warga kehilangan akses menggarap lahan.

Harapan dan Tuntutan Warga :

1. Pemerintah dan aparat penegak hukum mengawasi penuh jalannya sidang PTUN.

2. Membuka kembali dokumen warkah tanah Desa Margasari untuk mengungkap riwayat kepemilikan yang sebenarnya.

3. Mengembalikan hak atas sawah kepada ahli waris dan masyarakat Desa Margasari.

4. Menuntut itikad baik PT Niaga Pradana Utama untuk menyelesaikan masalah lewat dialog, bukan langkah sepihak.

5. Warga menegaskan tidak anti-investasi, terbukti banyak pabrik berdiri di wilayah Pulo Ampel. Namun, mereka meminta peralihan hak dilakukan secara sah dan melalui pemilik lahan yang sebenarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum PT Niaga Pradana Utama (Mulia Group) belum memberikan keterangan resmi.

Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis (25/9/2025) pukul 10.00 WIB di PTUN Serang. Tim media akan terus mengawal perkembangan kasus ini.