Skandal Solar di Tasikmalaya Permainan Kotor BBM Subsidi untuk Tambang Ilegal

Table of Contents

Tasikmalaya – Kilasbantennewa.com Aroma skandal besar kian tercium di balik aktivitas pengisian bahan bakar subsidi jenis solar di sejumlah SPBU di Tasikmalaya. Nama Wahyu bersama rekan-rekannya menyeruak ke permukaan, diduga menjadi aktor lapangan dalam praktik distribusi solar ke berbagai tambang ilegal di wilayah Priangan Timur (20/09/2025).

Di tengah masyarakat yang kesulitan mendapatkan solar subsidi, justru ada “pemain nakal” yang memanfaatkan celah. Modusnya terbilang klasik: kendaraan yang sudah dimodifikasi bolak-balik mengisi solar di SPBU, lalu hasil curian BBM subsidi ini dialirkan ke tambang liar yang rakus energi.
Praktik ini bukan sekadar permainan kecil. Dugaan adanya jaringan terstruktur melibatkan oknum pengawas, operator SPBU, hingga mafia tambang membuat kasus ini semakin mengerikan. Jika benar terbukti, maka apa yang dilakukan Wahyu dan kawan-kawan bukan hanya kejahatan ekonomi, tapi juga perampokan hak rakyat kecil yang seharusnya berhak atas subsidi.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Tasikmalaya dan Pertamina, untuk segera turun tangan. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin Tasikmalaya akan menjadi ladang empuk mafia energi yang bermain di bawah hidung pemerintah.

Solar subsidi sejatinya untuk nelayan, petani, dan transportasi rakyat – bukan untuk menghidupi tambang ilegal yang hanya menguntungkan segelintir orang.

Terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar ini, berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar.

Skandal ini mengingatkan kita bahwa di balik terang lampu SPBU, ada kegelapan bisnis hitam yang menggorogoti bangsa.(Tim-Red)