Aktivis Kota Serang Meminta Cabut Tiang Telekomunikasi Berbasis Internet (Wifi) Yang Diduga Tak Berijin

Table of Contents


SERANG KOTA  .Kilasbantennews.com Provider Telekomunikasi Berbasis Internet beberapa pekan ini sekitaran perumahan dan sepanjang jalan yang ada di wilayah kota Serang menjadi sorotan dan perbincangan publik, sering terlihat adanya pemasangan Provider telekomunikasi Berbasis Internet (WiFi) Sabtu (18/10/25).

Pemasangan provider Telekomunikasi Berbasis Internet (WiFi ) fiberstar group dianggap tidak memenuhi standar pemasangan, juga terkesan membahayakan pengguna jalan dan meresahkan pemilik rumah.

Mengapa seperti itu, karena dengan pemasangan tiang wifi yang hanya di tanam beberapa centimeter dan tidak sesuai standar juga, sangat merusak estetik badan jalan dan kekhawatiran tiang mudah roboh.

Saat investigasi di lapangan salah satu pekerja Pemasangan Provider Telekomunikasi Berbasis Internet (WiFi) saat kami tanyakan legalitas perijinan Lingkungan dan Dinas terkait, Menerangkan, “Kalau saya hanya pekerja kabel internet (WiFi) aja Pak, Saya tidak tau, katanya singkat.

Menurut Wawan salah satu aktivis muda banten mengatakan bahwa masih banyak dugaan provider yang tak berizin terkait Jaringan internet yang di perumahan maupun dijalan yang ada di wilayah kota serang”

Dari pekerjaan tarik Kabel Fiber Optik (WiFi) Berbasis Internet, Menurut Informasi di lapangan perihal perijinan tidak adanya izin kepada Warga, RT/RW setempat, terus pekerjaan juga di lakukan di malam hari, ucapnya, Sabtu,18 Oktober 2024

Perlu diketahui pemasangan tarik kabel yang di duga tidak memiliki izin  seperti Fiberstar yang ada di wilayah perumahan dan jalan yang ada di kota Serang dan dikerjakan pada malam hari dan tanpa APD (alat pelindung diri) yang cukup. Ujarnya

Pemasangan Provider Berbasis Internet  Kabel Fiber Optik (WiFi) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Setiap pemasangan harus mendapatkan izin dari dinas PMPTSP kota Serang, warga dan otoritas setempat, termasuk RT/RW dan Kecamatan (Pasal 17), Tiang penyangga fiber optik harus memenuhi standar tinggi antara 7 hingga 11 meter, dengan jarak antar tiang maksimal 50 meter. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari pihak yang merasa dirugikan.

Pasal 15, Pada peraturan perundang undangan di atas dapat terlihat vendor provider Telekomunikasi Berbasis Internet (Wifi) Fiber Star  Di duga tidak memperhatikan izin baik dari pihak terkait Lingkungan RT/RW Kelurahan Kecamatan juga Safety keselamatan bagi pekerja dan warga sekitar. Provider Telekomunikasi Berbasis Internet (Wifi) tentunya hal ini yang dirugikan pengguna jalan dan pemilik rumah tersebut.

Dari hasil survey awak media di lapangan 
Beberapa Ruas jalan yang telah selesai dikerjakan oleh vendor Fiberstar yang diduga tak berizin antara lain
Jl.nanycang-pamupukan
Jl.kemang-cipocok
Jl.puskesmas banjar agung
Jl.warung jaud-lemah abang
Jl.kh.sochari
Jl.pasar rau
Jl.lontar baru
Jl.cimuncang serang
Jl.penancangan
Jl.ciceri sumur pecung
Jl.cilampang terondol..

Kami Meminta Kepada Bapak Wali Kota Serang melalui DPMPTSP Kota Serang untuk melakukan cek dan pencabutan tiang tumpu perusahaan yang diduga berbahaya dan tidak berizin yang ada di kota Serang.

Meminta kepada bapak walikota serang agar segera mengintruksikan kepada satpol PP dan dinas terkait untuk cek dan membongkar tiang Provider Telekomunikasi Berbasis Internet (WiFi) Fiberstar yang diduga adanya Laporan Jaringan internet yang tidak berizin, seperti yang telah ada beberapa wilayah di kota Serang, sangat disayangkan jangan selalu memikirkan keuntungan besar tapi keselamatan sekitar tidak diperhatikan.

“Mendesak kepada walikota serang melalui dinas penanaman modal PTSP kota serang untuk segera memanggil provider ” Yang di duga nakal dalam perizinan di Kota Serang”.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media terus menggali informasi lanjutan (nasuka)