Balmon Kelas 1 Tangerang Musnahkan Perangkat Radio Telekomunikasi Ilegal sebanyak 56 perangkat

Table of Contents


Tangerang – Kilasbantennews.com Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I  (Balmon kelas 1 Tangerang)  memusnahkan  56 alat/perangkat telekomunikasi (APT) ilegal hasil penertiban dan penanganan gangguan frekuensi radio.

“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses pengendalian dan pengawasan penggunaan frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi pada tahun 2023-2024  ucap Kepala Balmon kelas 1 Tangerang Danang , kamis, (09/10/2025 .

Lanjut danang" 
Kami menyampaikan apresiasinya kepada seluruh penegak hukum Korwas PPNS Polda Banten dan pemerintah daerah,kami mendukung pemusnahan alat perangkat telekomunikasi sebanyak 56 perangkat,  untuk mencegah penggunaan perangkat ilegal, melindungi layanan komunikasi publik yang sesuai SOP, dan memberikan efek jera kepada pengusaha yang pura pura tidak tahu . Prosesnya meliputi penandatanganan berita acara, persetujuan pemilik, dan pemusnahan secara masal menggunakan alat berat.ucapnya.kamis 09/10/2025.

Turut hadir dalam acara pemusnahan alat telekomunikasi,Saripudin Ketua APJI propinsi Banten 
Kepala bidang regulasi ( Hariko) 
Danang kepala balmon SFR kelas 1 Tangerang 
AKP Widodo korwas PPNS Polda Banten 
Suryono badan pengendalian omdigi.
Joko Korwas PPNS Polda metro jaya.

Dari 56 perangkat yang dimusnahkan, perangkat HT, 4 perangkat LhG,  1 perangkat Power Amplifier, 2 perangkat booster TV kabel, 6 perangkat Power over Ethernet (PoE), 1 perangkat wireless access point (WAP) perangkat radio, ruter dan lain lainnya 

AKP Widodo selaku korwas PPNS Polda Banten, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan mempertimbangkan kepastian hukum terhadap alat/perangkat telekomunikasi. Aspek pemenuhan legalitas melalui jalan yang ditempuh dengan penyerahan alat/perangkat telekomunikasi ilegal ke negara dari pihak atau pemilik untuk kemudian dimusnahkan. “ dan kami selaku korwas PPNS tidak akan menggunakan alat perangkat yang di sita , kita akan musnahkan semuanya,

Pemusnahan dilakukan dalam rangka tertib penggunaan frekuensi radio dan penggunaan alat/perangkat telekomunikasi yang ada di Tangerang 

kami akan menindak tegas terhadap pengguna spektrum frekuensi yang tidak memiliki izin,
Kalau pengen menggunakan spektrum frekuensi silahkan urus dulu izin ke Balmon sesuai daerah nya masing-masing,, 
Diharapkan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan frekuensi dan alat/perangkat telekomunikasi ilegal sesuai dengan 
perundang-undangan di bidang telekomunikasi, terutama Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan peraturan turunannya.tuturnya.

Di sisi lain ketua APJI Banten Saripudin mengingatkan kepada anggota APJI kalau masih ada yang menggunakan spektrum  frekuensi radio yang belum berizin dan alat/perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikat persyaratan teknis segera berbenah,, tapi rata rata kalau anggota APJI sekarang sudah banyak tidak menggunakan tiang spektrum frekuensi radio, 

  " Dan kami sangat mendukung langkah pemusnahan peralatan yang belum berizin, kami selalu berkomunikasi terus dengan balmon Kelas 1 Tangerang jika masih ada anggota APJI yang masih menggunakan spektrum frekuensi BMKG yang belum berizin silahkan ambil.ujarnya.

 Ia juga berjanji akan selalu mengedepankan pelayanan prima terhadap setiap pengguna frekuensi radio dan perangkat yang sesuai dengan ketentuan.tutupnya.( Tisna) .