Diduga Lolos Pengawasan, Bus ALS Angkut Kendaraan R2

Table of Contents


Cilegon –Kilasbantennews.com  Lampung, Wapenja.com – Diketahui adanya aktivitas bus antarkota antarprovinsi (AKAP) berlogo ALS yang diduga mengangkut kendaraan roda dua (R2) tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.

Informasi tersebut diperoleh awak media dari sejumlah sumber di wilayah Banten. Aktivitas semacam ini disebut telah menjadi kebiasaan sejumlah oknum di sekitar kawasan pelabuhan penyeberangan Merak–Bakauheni.

Untuk mengonfirmasi hal tersebut, awak media mencoba menghubungi Dansub PM Bakauheni melalui aplikasi WhatsApp. Dalam keterangannya pada Minggu (12/10/2025), Dansub PM mengatakan bahwa kendaraan tersebut telah diamankan oleh pihak Patroli Jalan Raya (PJR).

“Sudah diamankan oleh PJR, Pak,” ujarnya singkat.

Beberapa saat kemudian, saat dikonfirmasi ulang melalui nomor yang sama, Dansub PM menambahkan, “Benar, tadi ada salah satu mobil ALS yang membawa unit motor. Dan itupun ada surat STNK nya setelah saya periksa Namun setelah kami periksa," imbuhnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan PJR Tol Lampung. “Kendaraan sudah diamankan oleh PJR Tol Lampung, dan kami juga saat ini sedang mengarah ke sana,” imbuhnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak PJR Lampung untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi, Iwan Setiawan, mengecam keras dugaan keterlibatan oknum Dansub PM yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas pengawasan di area pelabuhan atau dermaga.

“Hal ini semakin memperkuat alasan kami untuk mendesak aparat penegak hukum (APH) segera membentuk tim pemeriksa. Hanya APH yang berwenang memeriksa keabsahan surat-surat kendaraan R2 maupun R4 tersebut,” tegas Iwan.

Dasar Hukum

Apabila dugaan pengangkutan kendaraan tanpa dokumen resmi terbukti, maka hal tersebut dapat melanggar ketentuan dalam:

Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan:

"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dapat menunjukkan STNK yang sah pada saat dilakukan pemeriksaan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000."



Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan, jika terbukti kendaraan yang diangkut merupakan hasil tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.


Redaksi mengimbau agar seluruh pihak terkait memperketat pengawasan di area pelabuhan, guna mencegah praktik serupa terulang kembali.

(Tim-Red)