JUDUL : Enam Orang Tak Dikenal Ngamuk di Rumah Makan di Rangkasbitung, Ibu 70 Tahun Trauma dan Nyaris Kambuh Jantungnya! Korban Resmi Lapor Polda Banten
Table of Contents
LEBAK | –Kilasbantennews.com Warga Rangkasbitung dihebohkan oleh aksi enam orang tak dikenal yang membuat keributan besar di sebuah rumah makan dan diduga melakukan pencemaran nama baik serta intimidasi terhadap warga sipil. Insiden itu terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 13.40 WIB di Rumah Makan Ayam Geprek Juwara, Jl. Rd. Hardiwinangun No.21–25.
Korban, Nofi Agustina, merasa martabatnya diserang secara langsung oleh lima perempuan dan satu laki-laki yang datang sambil berteriak-teriak, mengeluarkan kata-kata kasar, serta memprovokasi suasana hingga menimbulkan keributan umum.
Namun yang paling memilukan, ibunda Nofi yang berusia 70 tahun dan memiliki riwayat penyakit jantung sedang berada di lokasi ketika kejadian berlangsung.
“Ibu saya ketakutan, gemetaran, hampir pingsan. Mereka bukan hanya menghina saya, tapi juga membuat ibu saya trauma berat!” tegas Nofi Agustina. Sabtu (17/10/25).
Menurut Nofi, para pelaku tidak hanya mengamuk secara langsung di lokasi, tapi juga menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baiknya di media sosial, sehingga memperluas dampak psikologis dan sosial bagi korban serta keluarganya.
Identitas Terlapor Mulai Terungkap
Dari enam orang pelaku, dua di antaranya berhasil dikenali:
• Nengsih, warga Desa Datarcae, Kecamatan Cirinten
• Akun TikTok @Castellia_95 (Castel)
• Akun TikTok @Rangdakurungan (Neng kumis)
Empat pelaku lainnya hingga kini masih belum diketahui identitasnya dan disebut datang secara kompak untuk mengintimidasi korban.
“Mereka datang seolah sudah direncanakan. Saya tidak mengenal sebagian besar dari mereka. Ini jelas bentuk penyerangan psikologis,” ujar Nofi.
Resmi Dilaporkan ke Polda Banten!
Tidak ingin kejadian ini dibiarkan, Nofi mengambil langkah hukum tegas. Ia melaporkan enam pelaku tersebut ke Polda Banten melalui Ditreskrimum/Siber.
Laporan telah diterima dengan nomor: 001/LAPDU-BARALAK/X/2025.
Dalam laporannya, Nofi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya:
• Pasal 335 ayat (1) KUHP (perbuatan tidak menyenangkan)
• Pasal 503 KUHP (gangguan ketenteraman umum)
• Pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran nama baik dan fitnah)
• Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) UU ITE (pencemaran nama baik melalui media elektronik)
Sebagai bukti, Nofi menyerahkan rekaman video, tangkapan layar unggahan media sosial, serta kesaksian langsung dari warga yang melihat kejadian.
Nofi Agustina menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya soal harga diri pribadi, tetapi juga keselamatan keluarganya, khususnya sang ibu yang kini mengalami trauma mendalam.
“Saya tidak akan diam. Saya minta polisi bertindak cepat. Ini bukan masalah sepele. Orang tua saya bisa meninggal kalau jantungnya kambuh!” tegasnya.
Kebebasan Berbicara Bukan Alasan untuk Menghina dan Mengintimidasi
Kasus ini memicu kemarahan publik karena:
✅ Pelaku datang berkelompok (6 orang)
✅ Berteriak dan membuat keributan di tempat umum
✅ Menghina korban secara verbal
✅ Menyebarkan fitnah di media sosial
✅ Menyebabkan trauma berat bagi lansia 70 tahun yang sakit jantung
Masyarakat menilai tindakan semacam ini tidak bisa dibiarkan, karena mengancam rasa aman warga dan melanggar batas hukum maupun moral.
Bantenpopuler.com akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku diproses hukum dan korban mendapatkan keadilan sepenuhnya. (Tim-Red)