Obat Herbal Pengobatan Alternatif Diduga Tanpa Izin Edar

Table of Contents


Lebak Kilasbantennews.com - Pengobatan alternatif di sekitar Exit Tol Mandala, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, tengah menjadi sorotan publik. Investigasi tim Bantenpopuler.com mengungkap adanya jaringan terapis pijat yang bukan hanya menawarkan jasa penyembuhan dengan metode pijat urat dan energi, tetapi juga menjual obat herbal misterius tanpa izin edar — dikemas dalam toples putih polos berisi kapsul dan dijual dengan harga fantastis, Rp500 ribu per botol.

Informasi yang diterima redaksi menyebut, para terapis ini berjumlah puluhan orang, dan beroperasi secara terorganisir di bawah kepemimpinan seorang wanita yang dikenal dengan nama Ibu Mimi, yang disebut-sebut sebagai “direktur” kelompok tersebut. Seorang warga asal Kecamatan Cikulur, yang keluarganya sempat menjadi pasien terapi, mengaku heran dengan praktik tersebut.

“Awalnya kami dikunjungi untuk terapi pijat, katanya bisa bantu penyembuhan stroke dan saraf. Tapi setelah itu mereka menawarkan obat herbal katanya manjur banget, harganya lima ratus ribu,” ujarnya kepada Bantenpopuler.com, meminta namanya dirahasiakan. Senin (13/10/25).

Kosmetik Ilegal Diduga Bebas Beredar di Rangkasbitung, Namun yang membuat warga curiga, obat tersebut tidak memiliki label, merek dagang, maupun izin edar dari BPOM. 10/10/2025

“Hanya toples putih polos berisi kapsul. Mereka bilang racikan sendiri dari bahan alami. Tapi kok tidak ada tulisan apapun?” tambahnya dengan nada heran.

Dari hasil kajian akademik yang diperoleh redaksi, peredaran obat herbal tanpa label dan izin edar jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap produk obat tradisional yang diedarkan wajib memiliki izin edar dari BPOM dan mencantumkan informasi lengkap pada kemasan.

Praktik seperti ini tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Produk tanpa uji laboratorium dapat mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya seperti dexamethasone, sildenafil, atau kortikosteroid, yang dapat menyebabkan kerusakan hati, ginjal, hingga ketergantungan.

“Harga mahal dengan kemasan polos itu sinyal klasik produk ilegal. Apalagi jika dijual dengan narasi ‘obat sakti’. Ini sangat berisiko bagi keselamatan pasien,” ungkap salah satu anggota Tim Kajian Baralak Nusantara.

Tim investigasi mencoba menelusuri keberadaan para terapis yang disebut-sebut beralamat di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, lokasi resmi kantor atau tempat produksi obat tersebut belum ditemukan.

Sumber internal menyebut, para terapis tersebut berpindah-pindah tempat, bahkan ada yang beroperasi di rumah-rumah warga sekitar Exit Tol Mandala. Aktivitas mereka kerap berlangsung hingga malam hari, terutama saat ramai pengunjung dari luar daerah.

Tinjauan Hukum dan Desakan Penindakan

Menurut kajian hukum, peredaran obat tanpa izin edar dan label jelas merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 (Ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar).

Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang perdagangan barang tanpa informasi benar dan dapat menyesatkan.

“Ini bukan lagi sekadar praktik pengobatan tradisional, tapi sudah mengarah ke distribusi obat ilegal. Aparat harus segera turun tangan,” tegas sumber hukum Bantenpopuler.com.

Redaksi Bantenpopuler.com menyerukan agar BPOM, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, dan Bareskrim Polri segera melakukan penelusuran dan penindakan terhadap praktik penjualan obat herbal tanpa izin edar ini. Masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan klaim penyembuhan instan, terlebih dari produk tanpa izin resmi.

“Jangan biarkan masyarakat jadi korban eksperimen obat palsu berkedok terapi pijat,” pungkas tim investigasi Bantenpopuler.com. (Tim-Red)