PLT KADES MARGASANA DIDUGA ALERGI SAAT DI KOMFIRMASI WARTAWAN TERKAIT ADD TAHAP SATU TA 2025
Table of Contents
Plt kepala desa margasana, kecamatan kramatwatu, kabupaten serang H. suwanda seperti alergi terhadap wartawan, saat wartawan mencoba mengkomfirmasi melalui pesan singkat WA.
Padahal dengan bahasa yang santun wartawan tersebut ingin mengkomfirmasi penggunaan dana desa tahap satu tahun 2025 yang menjadi kebijakan dan tanggungjawabnya.
Untuk diketahui anggaran dana desa ( ADD ) yang sudah di gelontorkan pemerintah pusat dan daerah ke desa angsana kecamatan kramatwatu sebagai berikut :
DANA DESA MARGASANA KRAMATWATU 2025
Pembaruan data terakhir pada : 12 Juli 2025
Rp. 1.072.846.000 Pagu
Rp. 509.738.400 Penyaluran
Tahapan Penyaluran 1
Status Desa: BERKEMBANG
Detail data penyaluran :
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)
Rp 600.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
Rp 77.580.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
Rp 11.485.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
Rp 123.187.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Rp 10.500.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Rp 99.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Rp 12.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
Rp 4.500.000
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)
Rp 7.200.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
Rp 3.519.000
Keadaan Mendesak
Rp 2.400.000
Keadaan Mendesak
Rp 27.000.000
Penyertaan Modal
Rp 100.000.000
Sebagai control sosial kami para wartawan selain di payungi hukum melalui kode etik jurnalistik yang tertuang dalam UU NO 40 tahun 1999 dan UU keterbukaan imformasi publik, harusnya sebagai Plt kades yang notabenenya Aparatur Sipil Negara ( ASN ) akan sangat mengerti kepada tugas dan tanggungjawab kami selaku wartawan, bukan malah seperti mengacuhkan dengan tidak membalas chat WA saat ingin di temui.
Sangat disayangkan khususnya di kabupaten serang, beberapa Plt kepala desa sangat sulit untuk dimintai komfirmasi perihal tugas dan tanggungjawabnya sebagai kuasa pengguna anggaran dana desa ( ADD ) tersebut.
Bukankah anggaran dana desa tersebut bersumber dari uang masyarakat, bukankah gaji dan fasilitas yang kalian nikmati adalah dari keringat masyarakat, dan saat kami sebagai wartawan ingin sampaikan hak masyarakat melalui pemberitaan agar diketahui dan menjadi imformasi untuk masyarakat kalian seperti alergi dan ketakutan, ada apakah gerangan.
(Tim-Red)
.