Polsek Anyer Polres Cilegon, Ungkap Kasus Tawuran Kelompok Pelajar Mengunakan Sajam
Table of Contents
Kota Cilegon, Kilasbantennews.com Kapolsek Anyer Iptu H.Iwan Sofian, SE.MM, bersama Unit Reskrim dan jajaranya menangkap pelaku tawuran menggunakan sajam, para pelaku telah diamankan oleh Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten.
Menurut Unit Reskrim Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten Iptu Wangsa SH.MH, terungkapnya kasus dugaan adanya sekelompok Pelajar di duga gangster motor membawa senjata tajam jenis pedang," Kami jajaran Polsek Anyar telah mengamankan beberapa pelaku dugaan gang motor yang tawuran, dan atas apa yang di lakukan telah melanggar. kami akan kenakan Pasal 2 ayat (1) undang undang darurat nomor 12 tahun 1951," ujarnya kepada wartawan kamis, 16/10/25.
Hal lain juga di ungkapkan oleh
Kapolsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten Iptu iwan Sofiyan, jika kejadian tersebut
berawal dari Tantangan di
Media Sosial ( Instagram ) Pribadi, kedua Kelompok Remaja / Anak anak sekolah berada di wilayah hukum Polsek Anyar pada hari sabtu tanggal 11 Agustus 2025 sekira jam 23.00 wib,"dalam Instagram mereka Sepakat untuk bertemu dan memenuhi tantangan sebelumnya, lokasi di Kp Kamurang Jl raya Mancak - Anyar desa Grogol Indah Kec Anyar Kab Serang Provinsi Banten.
Menurut paparannya, pada saat sat kejadian merek berjalan beriringan sepeda motor, berjumlah kurang lebih 10 motor. Nah, dari salah satu rombongan pada saat berpapasan ada yang mengenal salah satu lawan dari mereka yaitu berinisial RPI (18), sdra A (15), sdra Y (15) dan Sdra ASA (16) membawa senjata tajam berupa Pedang dengan panjang 60 cm dikeluarkan dari sarungnya.
Dan senjata tersebut diarahkan kepada korban sambil mengayunkan beberkali, sehingga korban panik dan kehilangan kendali pada saat mengendarai sepeda motor. Kemudian motor tersebut pada saat tikungan lepas kontrol sehingga menabrak tembok pagar warga yang mengakibatkan korban terluka dibagian wajah dan kaki serta gigi patah," ungkap Kapolsek Iptu Iwan Sofian.
Sebelumnya saat kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut dan berita viral di media anyer online," saat itu jajaran kami dari unit reskrim Polsek anyer melakukan Penyelidikan adanya berita viral gangster motor berkeliaran di anyer, setelah didapat keterangan dari korban. Menurut pelapor melihat dan mengenali wajah Pelaku," tuturnya.
Tak berselang lama, kemudian penyidik mendalami sekaligus mengamankan pelaku di Kampung Warung, Desa Cikoneng Kecamatan Anyar Kabupaten Serang pada hari minggu tanggal 12 Oktober 2025 ,Jam 20.30 wib.yang selanjutnya dibawa ke Unit reskrim Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten.
Dalam hal itu Polsek Anyar Polres Cilegon juga mengamankan barang bukti berupa
-Senjata Tajam berupa Pedang yang terbuat dari besi steel menggunakan gagang besi dgn panjang 60 cm.
- Baju yang digunakan Pelaku/Anak berhadapan dengan hukum (ABH)
-Sepeda motor PCX warna putih dgn Nopol A 5576 UP, stnk dan Kunci Motor
- 2 ( dua ) buah HP merek VIVO dan OPPO warna hitam beserta bukti chat whatApp
Dalam hal itu juga Iptu Iwan menghimbau kepada Orang tua untuk Mendidik dan mengawasi anaknya, untuk tidak melakukan Perkelahian antar kelompok Pelajar,
dan juga bergabung dikomunitas Gangster motor maupun Balapan liar," kami menghimbau kepada orang tua, usahakan anak sudah berada dirumah jam 20.00 Wib,untuk menghindari pelaku kejahatan atau penjadi pelaku kejahatan."tutupnya.
Maraknya tawuran yang di lakukan oleh para remaja/ pelajar dalam gang motor, menjadi keresahan warga. Pemerintah dan orang tua harus berperan aktif dalam melakukan pengawasan baik di rumah maupun di luar rumah, sehingga dapat meminimalisir terjadinya tawuran.
(Tim-Red)