Tolak Pers, Tanpa Etika!Kantor Desa Tanjung Kamuning, Garut, diduga menolak kehadiran
Table of Contents
Seorang Kaur Desa bahkan menyebut pihaknya “sudah punya media sendiri, termasuk TikTok se-Indonesia” sebagai alasan menolak kerja sama dengan media pers.
Sikap ini dinilai tidak memahami UU Pers dan mencoreng semangat keterbukaan informasi publik! 🔥
⸻
Narasi:
PUBLISISTIKNEWS.id | Garut – Suasana kurang bersahabat terjadi di Kantor Desa Tanjung Kamuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Tim redaksi PublisistikNews.id yang hendak melakukan konfirmasi dan menjalin komunikasi terkait pemberitaan, justru mendapat penolakan secara terang-terangan dan tanpa etika dari pihak desa.
Sikap penolakan itu disampaikan secara arogan oleh salah satu Kaur Desa, yang dengan nada dingin mengatakan bahwa pihaknya tidak membutuhkan kerja sama dengan media pers karena desa tersebut “sudah memiliki media sendiri, termasuk TikTok se-Indonesia.”
Pernyataan ini sontak menuai kekecewaan mendalam dari tim media, karena dinilai melecehkan profesi jurnalis dan meremehkan fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Padahal, sebagai lembaga pemerintahan, pihak desa seharusnya memahami dan menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan serta hak wartawan dalam mencari dan menyampaikan informasi publik.
⸻
Dasar Hukum: UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 Ayat (1)–(3):
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Artinya:
Setiap instansi pemerintah, termasuk pemerintah desa, tidak boleh menolak, menghalangi, atau bersikap menutup diri terhadap kegiatan jurnalistik yang bersifat informatif dan publik.
⸻
Pasal 8:
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan pemerintah.
Artinya:
Pemerintah wajib memberikan ruang dan perlindungan kepada wartawan, bukan justru menolak atau mempermalukan tugas jurnalistik di ruang publik.
⸻
Pasal 18 Ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3), dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Artinya:
Menolak wartawan secara frontal, menghalangi liputan, atau melecehkan profesi jurnalis dapat dikategorikan pelanggaran hukum dan berpotensi pidana.
⸻
⚖️ Kesimpulan Tegas:
Tindakan aparat Desa Tanjung Kamuning yang menolak awak media, bersikap cuek, dan meremehkan profesi jurnalis menunjukkan minimnya pemahaman terhadap hukum dan etika komunikasi publik.
Menolak media untuk menjalin kerja sama atau menghalangi tugas jurnalistik berarti melanggar Pasal 4 dan Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Sikap demikian tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi pidana karena dianggap menghambat kemerdekaan pers.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian Dinas Kominfo dan pihak berwenang di Kabupaten Garut, agar dilakukan pembinaan terhadap aparatur desa yang belum memahami pentingnya kemitraan dengan insan pers demi menjaga transparansi dan keterbukaan informasi publik.(Tim-Red)