Diduga dua oknum ketua Gapoktan desa leuwibalang menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET)

Table of Contents

‎Pandeglang .Kilasbantennews.com 
‎Polemik distribusi pupuk bersubsidi di desa leuwibalang kecamatan cikeusik Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan publik pasalnya Ketua Gapoktan berinisial Ud dan inisial Jl , diduga menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) kepada masyarakat petani setempat .
‎ 
‎Jika hal tersebut benar maka praktek ini jelas melanggar aturan pemerintah sekaligus merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
‎Informasi yang dihimpun oleh awak media atas dugaan penjualan pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) 
‎Didapat dari Hasil keterangan temuan Tim Investigasi DPP LSM J.A.M-BANTEN pasalnya dari Keterangan yang berinisial Ud selaku ketua Gapoktan desa leuwibalang kecamatan cikeusik kab Pandeglang, kios SUKATANI di Cikeusik mengeluarkan harga ke Ud Rp. 220.000 per kwintal urea dan NPK, Ud ngejual ke petani Rp.280.000 per kwintal urea dan NPK, sementara keterangan petani  ada yang membeli Rp. 280.000 sampai Rp. 300.000 per kwintalnya untuk kampung leuwibalang, kampung leuwi buleud, kampung sawah.
‎Ud selaku Gapoktan, menjual pupuk urea dan NPK, selain Ud yg menjual ada lagi yang berinisial JL selaku ketua kelompok pertanian Leuwi Buleud,  dan JL menjual pupuk urea dan NPK. Atas perintah Ud, urea nya di sediakan Ud, JL hanya di kasih uang fee per kwintal Rp.5000 dari setiap penjualan, keterangan JL, Ud dan JL kompak tiap ditanya harga penjualan, mereka menjawab Rp. 280.000 per kwintalnya Tapi kenyataan nya petani ada yang membeli Rp. 290.000, Rp. 300.000, dan Rp. 350.000 per kuintal. (tim investigasi DPP J.A.M-Banten)
‎Hikmatul Huda selaku ketua umum DPP J.A.M-BANTEN yang biasa Dir. J.A.M-Banten, kami akan menindaklanjuti hasil temuan tim lembaga kami sampai ke kementerian dan akan melaporkan ke pihak APH karna penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) melanggar *Peraturan Menteri Pertanian No 07/2019* serta *Undang‑Undang No 12/2011 tentang Pupuk dan Pupuk Organik*.
‎*Sanksi yang dapat diterapkan*
‎- *Administratif*: peringatan tertulis, denda administratif (biasanya hingga Rp 10 juta per pelanggaran), atau pencabutan izin usaha/distribusi.
‎- *Kriminal*: bila terbukti dilakukan dengan sengaja, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 200 juta (berdasarkan Pasal 36 UU No 12/2011).
‎Penegakan dilakukan oleh Kementerian Pertanian bersama Dinas Pertanian provinsi/kabupaten.
‎Sementara keterangan dari pemilik kios SUKATANI Fr saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menerangkan "Soalnya di kios kan sudah sesuai dengan aturan pemerintah, adapun kalau barang sudah diterima petani itu urusan mereka pak" tapi ketika ditanya harga yang sesuai peraturan pemerintah dan berapa ton kios SUKATANI mengambil pupuk dari distributor tidak menjawab, menurut info yang tidak mau disebutkan kios SUKATANI mengambil pupuk bersubsidi dari distributor sebanyak 1000 ton
‎Pihak distributor Jh saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Jh tidak memberikan tanggapan terkait adanya penjualan pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET).  DPP 
‎DPP J.A.M-BANTEN akan mendesak pemerintah kabupaten Pandeglang dan instansi terkait agar mengawasi dengan ketat terkait pendistribusian pupuk bersubsidi, seharusnya pemerintah melakukan Pengawasan: Penyaluran diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP), untuk mencegah penyelewengan. Penegakan Hukum Pemerintah secara tegas menindak praktik penjualan pupuk bersubsidi diatas HET atau kepada pihak yang tidak berhak. Kios yang melanggar aturan dapat dicabut izinnya, dan pelaku penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda yang signifikan.
‎Masih Dir.J.A.M-Banten, DPP J.A.M-BANTEN akan melaporkan dua oknum Gapoktan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait hasil temuan tim investigasi lembaganya dengan adanya temuan penjualan pupuk bersubsidi diatas het di desa leuwibalang kecamatan Cikeusik kabupaten Pandeglang,
Tutup nya. (Tim-Red)