Ketua BUMDES Maju Jaya Desa Tunggal Jaya Diduga tidak Transparan dalam Pengelolaan Dana BUMDES
Table of Contents
kilasbantennews.com Tujuan BUMDes ketahanan pangan adalah untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan desa melalui ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan bergizi. Ini dicapai dengan memperkuat ekonomi desa melalui unit usaha pangan seperti pertanian, peternakan, dan perikanan, serta memastikan akses pangan yang stabil bagi masyarakat.
Sebaliknya program Ketapang yang dikelola BUMDES maju jaya desa tunggal jaya kecamatan sumur kab Pandeglang menjadi sorotan publik karena diduga tidak transparan terhadap penggunaan anggaran nya.
Dir Aktivis DPP jam Banten hikmatul Huda saat dikonfirmasi awak media mengatakan.
Dengan ini Kami dari DPP.JAM-Banten akan mengungkap Adanya Dugaan Tidak Transparannya penggunaan Anggaran Ketahanan Pangan Yang diLaksanakan Oleh BUMDES Maju Jaya desa Tunggal Jaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang, Banten, sampai saat ini belum merealisasikan anggaran program Ketahanan Pangan (Ketapang) tahap dua tahun 2025 senilai Rp 149.054.400. Program ini seharusnya digunakan untuk penanaman jagung di Kampung Jarigao/palingping. Namun, saat dicek, lokasi yang dimaksud ternyata adalah kebun jagung milik Polsek Sumur yang diklaim oleh BUMDES Tunggal Jaya, sedangkan untuk penanaman padi sampai saat ini belum dilaksanakan, pembelian pupuk otomatis belum direalisasikan juga.
Hikmatul Huda, selaku ketua Umum DPP. JAM-Banten (Dewan Pimpinan Pusat - Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten) menyatakan bahwa program Ketapang ini wajib dilaksanakan dan jika program ini tidak dijalankan maka sanksi hukum telah menanti. Sementara itu, Ketua BUMDES Tunggal Jaya, HRD, tidak dapat dihubungi karena tidak ada di rumah dan nomor HP-nya tidak aktif. Sekretaris Desa Tunggal Jaya mengakui bahwa BUMDES pernah dipanggil secara kedinasan, tetapi HRD tidak hadir.
Masih Dir. J.A.M-Banten, seharusnya pihak PEMDES selaku Pemerintah Desa (Pemdes) memiliki peran penting dalam pencairan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Keterlibatan Pemdes dalam pencairan dana BUMDes antara lain Pengajuan Proposal Pemdes mengajukan proposal pencairan dana BUMDes kepada pemerintah Daerah, Pemdes harus melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana BUMDes untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Jika BUMDes melakukan kesalahan, maka Pemdes dapat melakukan beberapa tindakan, seperti *Pelaporan* Pemdes dapat melaporkan kesalahan BUMDes kepada pihak berwenang, seperti kepolisian atau kejaksaan, jika kesalahan tersebut melibatkan tindak pidana.
Dir. J.A.M-Banten berharap Pihak PEMDES segara melakukan tindakan memanggil dan memberi sanksi atas hasil temuan team kami di lapangan, sebelum kami membuat laporan ke pihak APH atas adanya Dugaan penggelapan dana BUMDES di desa tunggal jaya kecamatan sumur kabupaten Pandeglang.
Tutup nya kepada awak media.
Ketua BUMDES tunggal jaya inisial H saat ingin di konfirmasi awak media melalui telepon tidak menjawab ,dan di SMS tidak ada balasan
Hingga berita ini diterbitkan.
(Tim-Red)