Provider WiFi Kaisar Net di Ciruas, Diduga ilegal

Table of Contents

kilasbantennews.com  Serang – Banyaknya penyedia layanan Internet Service Provider (ISP) atau wifi diduga ilegal di Kecamatan Ciruas – Kabupaten Serang, banyak terlihat dijalan atau perkampungan Ranjeng dan Pelawad kabel internet diduga ilegal tersebut yang menumpang di tiang listrik milik PLN, Minggu 23/11/25.

(ISP) diduga ilegal adalah penyedia layanan internet yang beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki izin resmi.

Contoh paling umum adalah RT/RW Net ilegal, yaitu penyedia layanan yang membeli internet dari (ISP) resmi (atau dari jaringan yang sudah ada) dan menjualnya kembali ke masyarakat secara langsung melalui WiFi atau kabel LAN tanpa izin resmi.

(NS), warga Ranjeng yang enggan disebut namanya mengungkapkan, ia melihat banyaknya kabel atau panel WiFi diduga ilegal yang menumpang di tiang listrik milik PLN.

“Kabel dan panelnya menumpang di tiang listrik pak, adapun WiFi nya yang saya tau bayar perbulan ada juga yang memakai Voucher harian,” ungkapnya

Ditempat terpisah warga Pelawad yang enggan disebut namanya (UD), berharap agar pihak diduga WiFi ilegal tersebut mempunyai tiang sendiri.

“Harus punya tiang sendiri kalau begitu pak,” harapnya

Pihak yang berkewenangan atau instansi terkait perlu Cross check terkait dugaan WiFi ilegal tersebut.

Sanksi untuk penyedia jasa internet (ISP) atau penyelenggara wifi ilegal adalah pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari UU Telekomunikasi. Sanksi ini berlaku bagi penyelenggara yang menjalankan usahanya tanpa izin yang sah, termasuk penyedia layanan internet ilegal yang menjual akses internet tanpa izin.

Sanksi yang Diberikan

Pidana Penjara: Maksimal 10 tahun penjara.

Denda: Maksimal Rp1,5 miliar.

Penutupan Jaringan: Akses ilegal dapat diputus dan jaringan disita.

Dasar Hukum

UU Cipta Kerja: Mengubah UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan menetapkan sanksi pidana yang lebih berat.

UU Telekomunikasi: Mengharuskan penyelenggara telekomunikasi untuk memiliki izin resmi dari pemerintah.

Peraturan Menteri Kominfo: Mengatur tentang perizinan berusaha untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi.(Rh)