Usai Lakukan Audiensi Aktivis AMPAL Banten Desak BK DPRD Kota Serang Copot Oknum Anggota DPRD

Table of Contents

Kota Serang -Kilasbantennews.com Dari beberapa aktivis mahasiswa yang tergabung dalam AMPAL (aliansi mahasiswa peduli lingkungan) Banten yang melakukan audiensi di Kantor DPRD Kota Serang, akan terus meminta dan mendesak aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian.

Dalam hal ini aktivis Ampal-Banten telah menegaskan dan sekaligus meminta pihak Kepolisian Polresta Serang Kota, untuk segera mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana yang telah dilakukan salah satu oknum anggota dewan di lingkungan DPRD Kota Serang. Selain itu, dari audiensi yang digelar dan dilaksanakan pada hari Rabu (14-1-2027) Pukul 10:30 s/d selesai, Aktivis Ampal banten meminta secepatnya badan kehormatan (BK) DPRD Kota Serang copot oknum anggota dewan yang sudah dianggap melanggar kode etik.

"Seperti halnya disebutkan dalam Peraturan DPRD Kota Serang Nomor 1 Tshun 2022 (perubahan dari nomor 1 tahun 2018) maka kami meminta kepada BK (badan kehormatan) DPRD Kota Serang serta Ketua Fraksi Gerindra, agar segera menyelesaikan persoalan yang terjadi pada batang tubuh DPRD Kota Serang", jelas Wawan, selaku Ketua Ampal Banten.

Dalam sebuah keterangan yang disampaikan kepada media, dengan harapan penuh Wawan, juga membeberkan rasa kekecewaan dan sangat menyayangkan atas tindakan oknum yang terkesan arogan dan dianggap sudah banyak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan tupoksi, dalam artian bekerja tidak sesuai fungsi dan kewenangan.

"Ini jelas akan berdampak negatif dan menimbulkan buruknya kepercayaan masyarakat banyak, khususnya di Daerah Kota Serang," ujar Wawan.

Adapun tuntutan Ampal-Banten selanjutnya, yaitu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian, untuk segera melakukan pemanggilan tahap ke-3 dan segera menetapkan oknum selaku tersangka.

Untuk diketahui, sebelumnya AMPAL-Banten yang diwakili langsung Wawan, selaku Ketua Ampal Banten juga telah secara resmi melaporkan oknum DPRD yang diduga kedapati memiliki dan membawa senjata tajam saat sidak ke lokasi proyek Galian-c yang ada di wilayah Kecamatan Taktakan Kota Serang, tepatnya di Kelurahan Sepang

Sebagai akhir dari hasil audiensi yang sudah dilaksanakan, inilah sebagsi bentuk dasar hukum atas laporan yang dilakukan Ampal banten, dengan kisi kisi dan bentuk dasar kronologi juga perihal yang bisa kami sampaikan:

1. Menuntut ketua DPRD kota serang untuk mengawal proses hukum dari 2 kali pemanggilan mangkir, dan dugaan kepemilikan senpi terhadap anggota DPRD kota serang dapil 6.
2. Tugas dan fungsi atau wewenang DPRD kota serang itu adalah hak dan kewenangan komisi 1, bukan komisi 4 seperti dalam sidak galian C, ataupun sosialisasi sampah.
3. Adanya intervensi dan intimidasi dari oknum dewan dapil 6 terhadap 13 lurah dan 1 camat di kecamatan Taktakan.
4. Non aktifkan anggota KPTA yang diduga sudah melakukan intervensi, intimidasi dan Introgasi terhadap anggota AMPAL- Banten sesudah melayangkan surat ke kantor DPRD Kota Serang.

Demikian beberapa penyampaian ini, dan sebagai bentuk perjuangan kami dari Aktivis Ampal-Banten akan siap mengawal persoalan ini sampai ketitik akhir perkara". Pungkas Wawan, dalam sebuah keterangan tertulisnya kepada Media diakhir penyampaian. (Tim-red)