Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Kerusakan Jalan di Paneglang

Table of Contents

Banten_ kilasbantennews.com rebo 25-2-2026Tim kuasa hukum bersama keluarga Bapak Amin secara resmi telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Pandeglang terkait kondisi jalan rusak yang diduga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Pada kesempatan ini, tim menyampaikan turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya almarhum Raffi Hairil pada 27 Januari 2006 setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di depan Hotel Pandeglang Raya. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.

Tujuan Gugatan
Gugatan ini diajukan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar kepada pihak pemerintah. Dana yang dituntut tersebut, apabila dikabulkan, direncanakan akan dialokasikan untuk:
Membantu korban-korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Pandeglang dan Banten.
Mendorong perbaikan infrastruktur jalan yang rusak dan berlubang.
Meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata-mata persoalan kalah atau menang, melainkan bentuk perjuangan demi kepentingan masyarakat luas agar negara hadir dalam menjamin keselamatan warganya.
Pihak yang Digugat
Dalam gugatan perbuatan melawan hukum ini, pihak-pihak yang menjadi tergugat antara lain:
Gubernur Provinsi Banten
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten
Bupati Pandeglang
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang
Sementara itu, seorang sopir ambulans dicantumkan sebagai turut tergugat untuk memenuhi syarat formil dalam gugatan.
Latar Belakang
Bapak Amin sebagai korban kecelakaan akibat kondisi jalan yang rusak mengajukan gugatan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum pemerintah dalam memastikan infrastruktur yang layak dan aman bagi masyarakat.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa komunikasi dengan pihak keluarga korban telah terjalin dengan baik dan difasilitasi oleh unsur Forkopimda setempat, sehingga proses berjalan secara kondusif.
Harapan
Melalui gugatan ini, diharapkan ada perhatian serius dari pemerintah daerah dan provinsi terhadap kondisi jalan yang rusak, serta adanya langkah konkret dalam mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.

Kontak Media:
Tim Kuasa Hukum Bapak Amin
(Pandeglang, Banten)Masyarakat Ajukan Gugatan atas Dugaan Kelalaian Penyelenggara Jalan di Provinsi Bandung
Bandung, 25 Februari 2026 – Sejumlah warga mengajukan gugatan hukum terkait dugaan kelalaian penyelenggara jalan atas kondisi jalan rusak dan berlubang yang diduga menjadi penyebab terjadinya berbagai kecelakaan lalu lintas di wilayah Provinsi Banten.
Perwakilan warga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk foto, dokumen, dan rekaman video kondisi jalan sebelum dan sesudah kejadian. Bukti tersebut menunjukkan adanya kerusakan jalan yang tidak disertai dengan rambu-rambu peringatan atau tanda pengamanan untuk pengguna jalan.

“Kami memiliki
 dokumentasi lengkap sebelum pemeliharaan jalan dilakukan dan setelah terjadinya kecelakaan. Pada saat itu, tidak terdapat rambu-rambu lalu lintas yang memperingatkan masyarakat untuk menghindari jalan berlubang. Ini merupakan bentuk kelalaian,” ujar perwakilan warga.
Dasar Hukum Gugatan
Gugatan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan dan keselamatan lalu lintas, termasuk apabila terjadi kecelakaan akibat kondisi jalan yang tidak laik.

Selain itu, gugatan juga merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.
Warga menilai terdapat unsur pembiaran yang berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara negara.
Tuntutan dan Harapan
Melalui gugatan ini, warga menuntut:
Ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban kecelakaan.
Pemulihan hak korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perbaikan menyeluruh terhadap jalan yang rusak.
Pemasangan rambu dan sistem peringatan keselamatan yang memadai.
Warga juga mengimbau masyarakat yang mengalami kerugian akibat kondisi jalan serupa untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

“Kami berharap gugatan ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi demi keselamatan masyarakat luas agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tambah perwakilan warga.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan tanggung jawab dalam penyelenggaraan infrastruktur jalan yang aman dan layak bagi seluruh pengguna jalan.(Red:uum)