Jalan Rusak, Dinas DPUPR Kota Serang Bisa Dikenakan Dugaan Pidana Apabila Ada Korban ‎

Table of Contents

‎Serang, kilasbantennews.com--  Jalan utama perbatasan Walantaka dan Kragilan rusak parah, hal tersebut membuat warga resah karena diduga tak kunjung diperbaiki oleh pemerintah kota serang, Rabu, 25 Februari 2026.
‎Rasa kecewa warga sekitar dan melintas dijalan perbatasan Walantaka dan kragilan sehingga ditanami pohon pisang sebagai tanda kekecewaan hati diduga tak diperhatikan.
‎Hal tersebut juga disampaikan oleh salah seorang perwakilan warga yang enggan menyebutkan namanya dan mengatakan, penanaman pohon pisang itu simbol ketidakpuasan warga terhadap pemerintah kota serang.
‎Sudah ditanami pohon pisang saja, mereka para pejabat tidak melirik atau diduga memang pura pura tak melihat kenyataan bahwa fasilitas jalan rusak parah seperti ini, cetusnya.
‎Tapi demi kepastian bahwa jalan tersebut masuk kabupaten serang apa kota serang awak media melakukan konfirmasi kepada Camat Kragilan ( H Didik) melalui pesan WhatsApp menjelaskan, Masuk wilayah kota pak,  saya sdh konfirmasi ke PU dan kata orang PUPR kabupaten serang. Yang jalan jelek itu masuk kota serang pak.
‎Ditempat terpisah Eli Jaro Ketua MAPPAK Banten Indonesia menyoroti keluhan warga akan jalan rusak dan memaparkan, bahwa yang bertanggung jawab adalah pemerintah kota serang melalui Dinas Perumahan dan Pekerjaan Umum ( DPUPR).
‎Lanjut Eli Jaro, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 273. 
‎1. Penanggung Jawab
‎Jalan Kabupaten: Bupati, Dinas PU Kabupaten, dan instansi terkait.
‎Jalan Kota: Wali Kota, Dinas PU Kota, dan instansi terkait.
‎- Penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak yang membahayakan lalu lintas. Jika belum bisa diperbaiki, wajib memberi rambu atau tanda. 
‎2. Pelanggaran Pasal (UU LLAJ No. 22 Tahun 2009)
‎Pasal 273 UU LLAJ menegaskan bahwa penyelenggara jalan yang lalai dan menyebabkan kecelakaan bisa dipidana.
‎ Berikut pasalnya: 
‎-Pasal 273 ayat (1): Penyelenggara Jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.200.000,00.
‎-Pasal 273 ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.
‎-Pasal 273 ayat (3): Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00.
‎- Pasal 273 ayat (4): Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda/rambu pada jalan rusak (ayat 1-3) juga dapat dipidana. 
‎Sedangkan Kadis PUPR Iwan saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan terkait konfirmasi awak media sampai berita diterbitkan.
(Tim-red)