Jalan Rusak, Dinas DPUPR Kota Serang Bisa Dikenakan Dugaan Pidana Apabila Ada Korban
Table of Contents
Serang, kilasbantennews.com-- Jalan utama perbatasan Walantaka dan Kragilan rusak parah, hal tersebut membuat warga resah karena diduga tak kunjung diperbaiki oleh pemerintah kota serang, Rabu, 25 Februari 2026.
Rasa kecewa warga sekitar dan melintas dijalan perbatasan Walantaka dan kragilan sehingga ditanami pohon pisang sebagai tanda kekecewaan hati diduga tak diperhatikan.
Hal tersebut juga disampaikan oleh salah seorang perwakilan warga yang enggan menyebutkan namanya dan mengatakan, penanaman pohon pisang itu simbol ketidakpuasan warga terhadap pemerintah kota serang.
Sudah ditanami pohon pisang saja, mereka para pejabat tidak melirik atau diduga memang pura pura tak melihat kenyataan bahwa fasilitas jalan rusak parah seperti ini, cetusnya.
Tapi demi kepastian bahwa jalan tersebut masuk kabupaten serang apa kota serang awak media melakukan konfirmasi kepada Camat Kragilan ( H Didik) melalui pesan WhatsApp menjelaskan, Masuk wilayah kota pak, saya sdh konfirmasi ke PU dan kata orang PUPR kabupaten serang. Yang jalan jelek itu masuk kota serang pak.
Ditempat terpisah Eli Jaro Ketua MAPPAK Banten Indonesia menyoroti keluhan warga akan jalan rusak dan memaparkan, bahwa yang bertanggung jawab adalah pemerintah kota serang melalui Dinas Perumahan dan Pekerjaan Umum ( DPUPR).
Lanjut Eli Jaro, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 273.
1. Penanggung Jawab
Jalan Kabupaten: Bupati, Dinas PU Kabupaten, dan instansi terkait.
Jalan Kota: Wali Kota, Dinas PU Kota, dan instansi terkait.
- Penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak yang membahayakan lalu lintas. Jika belum bisa diperbaiki, wajib memberi rambu atau tanda.
2. Pelanggaran Pasal (UU LLAJ No. 22 Tahun 2009)
Pasal 273 UU LLAJ menegaskan bahwa penyelenggara jalan yang lalai dan menyebabkan kecelakaan bisa dipidana.
Berikut pasalnya:
-Pasal 273 ayat (1): Penyelenggara Jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.200.000,00.
-Pasal 273 ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.
-Pasal 273 ayat (3): Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00.
- Pasal 273 ayat (4): Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda/rambu pada jalan rusak (ayat 1-3) juga dapat dipidana.
Sedangkan Kadis PUPR Iwan saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan terkait konfirmasi awak media sampai berita diterbitkan.
(Tim-red)