Kabupaten Serang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan pandangan

Table of Contents


Serang. Kilasbantennews.com -Anggota Dewan PAN Desi Ferawati dalam Pemaparanya

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desi Ferawati Kabupaten Serang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, Rabu (18/2).


Pandangan umum tersebut dibacakan oleh Dewan PAN Desi Ferawati  mewakili fraksi PKS, NasDem, dan PKB, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Serang, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Pengelolaan Sampah sebagai Isu Strategis Daerah
Fraksi PKS, NasDem, dan PKB menegaskan bahwa persoalan persampahan merupakan tantangan serius yang dihadapi tidak hanya oleh Kabupaten Serang, tetapi juga oleh banyak daerah lain di Indonesia. Oleh karena itu, pengelolaan sampah harus menjadi bagian dari upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara terintegrasi melalui:
Optimalisasi pengurangan sampah dari sumbernya
Pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, RT, dan RW
Penguatan Bank Sampah dan TPS berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle)
Pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang ramah lingkungan dan berbasis teknologi
Pentingnya Payung Hukum dan Partisipasi Masyarakat
Fraksi PKS, NasDem, dan PKB memandang bahwa keberadaan payung hukum yang kuat sangat diperlukan untuk:
Mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan

Mendorong partisipasi aktif masyarakat
Meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan
Selain itu, penegakan sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan persampahan serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat dinilai penting guna membangun budaya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.
Perlu Penyesuaian dengan Perkembangan Zaman
Dalam pandangan fraksi, Perda Nomor 3 Tahun 2019 dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan dinamika sosial, pertumbuhan penduduk, dan peningkatan aktivitas ekonomi saat ini. Oleh sebab itu, Fraksi PKS, NasDem, dan PKB menyatakan setuju dan mendukung dilakukannya perubahan terhadap peraturan daerah tersebut.
Penguatan Kelembagaan dan Inovasi Teknologi

Fraksi PKS, NasDem, dan PKB menekankan pentingnya:
Penguatan kelembagaan pengelolaan sampah
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia
Dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan
Selain itu, pemanfaatan inovasi dan teknologi, termasuk sistem digital dalam pengelolaan sampah, optimalisasi TPA, serta penjajakan kerja sama dengan pihak ketiga yang profesional dan akuntabel, dinilai perlu untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Kabupaten Serang.
Komitmen Bersama Mewujudkan Kabupaten Serang Bersih dan Sehat
Sebagai penutup, Fraksi PKS, NasDem, dan PKB menegaskan komitmennya untuk membahas Raperda ini secara produktif, kritis, dan solutif, demi terwujudnya Kabupaten Serang yang bersih, sehat, nyaman, dan berkelanjutan.

Fraksi meyakini bahwa perubahan Perda Pengelolaan Sampah ini memiliki tujuan bersama, yakni meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Serang.

(Red: Caca)