Warga Kampung Andamoi Klarifikasi Isu Pungli, Tegaskan Iuran Pedagang Disepakati Bersama
Table of Contents
Serang. Kilasbantennews.com– Masyarakat Kampung Andamoi, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, klarifikasi terkaitmenyampaikan pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang. Warga menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Samudin selaku Ketua RT 001, PK Senapi selaku pengurus RT, Yahya selaku Ketua Pemuda RT 001, serta Maswi selaku Kepala Pemuda RT 001. Mereka menyatakan bahwa masyarakat Kampung Andamoi telah menggelar rapat bersama pada 14 Februari 2026 untuk membahas pengelolaan kas lingkungan.
Menurut keterangan para pengurus lingkungan, hasil rapat tersebut telah disepakati bersama oleh warga, termasuk para pedagang yang berjualan di wilayah Kampung Andamoi. Iuran yang dikumpulkan disebut bersifat sukarela dan digunakan untuk kepentingan kas masyarakat, tanpa adanya unsur paksaan.
“Pedagang tidak mempermasalahkan iuran tersebut karena memang sudah menjadi kesepakatan bersama. Tidak ada pungutan liar seperti yang diberitakan. Kami sebagai pengurus tidak pernah melakukan praktik pungli,” tegas Samudin.
Hal senada disampaikan oleh Kumis, tokoh masyarakat Kampung Andamoi, yang mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks. Ia menilai pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta dapat merugikan dan mencoreng nama baik warga.
“Kami berharap tidak ada pemberitaan yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat. Jika ada tuduhan, sebaiknya dibuktikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Perwakilan warga Kampung Andamoi juga meminta semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan informasi, khususnya di media sosial, demi menjaga kondusivitas dan keharmonisan lingkungan masyarakat. (Uum)