Penolakan publikasi, langgar KIP, Mayat di Hotel Kaliyanamita Penuh Mistery
Table of Contents
Cilegon.kilasbantennews.com— Seorang pria ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kamar nomor 06 Hotel Kalyana Mita, Senin (16/02/2026). Korban diduga meninggal dunia setelah mengonsumsi obat kuat, berdasarkan temuan awal di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut sontak menggegerkan warga sekitar dan tamu hotel. Saat ini, penanganan kasus berada di bawah kewenangan Polsek Cilegon dan mendapat dukungan pengamanan dari Polres Cilegon.
Namun ironisnya, di tengah sorotan publik dan tingginya kepentingan informasi, pihak-pihak terkait justru memilih bungkam, memunculkan tanda tanya besar sekaligus kekecewaan kalangan media.
Kasat Reskrim: Polres Hanya Backup
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, Yoga Tama, saat dimintai keterangan menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan pernyataan apa pun terkait kasus tersebut.
“Untuk saat ini kami belum bisa memberikan statement apa pun karena penanganan sepenuhnya dilakukan oleh pihak Polsek Cilegon. Polres hanya melakukan backup pengamanan,” ujar Yoga Tama singkat.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kewenangan utama berada di tingkat Polsek, namun sekaligus memperlihatkan minimnya keterbukaan informasi kepada publik.
Manajemen Hotel Dinilai Menghalangi Kerja Jurnalistik
Sikap tertutup justru paling disorot datang dari pihak manajemen Hotel Kalyana Mita. Wawan, yang disebut sebagai perwakilan manajemen hotel, menolak memberikan keterangan apa pun kepada awak media.
Tidak hanya enggan berkomentar, pihak manajemen bahkan terkesan menutup rapat informasi, padahal peristiwa tersebut terjadi di dalam area pengelolaan mereka.
Sikap ini dinilai tidak etis, arogan, dan mencederai prinsip transparansi, serta berpotensi menghalang-halangi tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Hotel bukan ruang kebal hukum. Ketika terjadi peristiwa kematian di dalamnya, manajemen wajib kooperatif, bukan justru membungkam informasi,” ujar salah satu jurnalis di lokasi.
Unit 2 Polres Cilegon Juga Bungkam
Lebih memprihatinkan, saat awak media mencoba meminta klarifikasi lanjutan kepada pihak Unit 2 Polres Cilegon, tidak satu pun pertanyaan dijawab. Aparat yang ditemui memilih diam tanpa tanggapan, meski pertanyaan disampaikan secara resmi dan santun.
Sikap ini memicu kritik keras, karena aparat penegak hukum sejatinya memiliki kewajiban moral untuk memberikan informasi dasar kepada publik, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.
Kritik Tajam: Publik Berhak Tahu
Pembungkaman informasi, baik oleh manajemen hotel maupun aparat, justru memperbesar spekulasi dan kecurigaan publik. Dalam kasus kematian yang terjadi di ruang publik seperti hotel, transparansi adalah keharusan, bukan pilihan.
Hotel Kalyana Mita sebagai pelaku usaha jasa akomodasi tidak bisa cuci tangan, sementara aparat penegak hukum tidak seharusnya alergi terhadap pertanyaan media.
Jika pola bungkam ini terus dipertahankan, maka wajar bila publik menilai ada ketidakberesan dalam penanganan kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai identitas korban, hasil pemeriksaan medis, maupun kronologi lengkap kejadian. Media akan terus memantau dan menggali informasi lanjutan demi kepentingan publik.(tim-red)