Perlu Perhatian Pemkot dan DPRD Kota Serang: Hampir Dua Dekade Tanah Hak Milik Puluhan Warga Diduga Tidak Jelas
Table of Contents
Kilasbantennews.com, KOTA SERANG* – Sengketa tanah yang telah berlangsung hampir dua dekade di kawasan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kota Serang-Banten, kini menjadi sorotan dan dinilai sebagai ujian nyata dan perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan DPRD Kota Serang dalam melindungi hak warganya.
Hingga tahun 2026, warga mengaku belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka beli secara sah sejak 2007, meski telah mengantongi Akta Jual Beli (AJB) dan menguasai lahan tersebut selama bertahun-tahun.
Diketahui, kwitansi pembayaran tanah kavling tersebut nampak jelas dan telah diangsur hingga lunas melalui Kantor Pemasaran Agung Mulya, yang beralamat Jl.Trip Jamaksari Gg Tawes No.49 Telp.(0254) 205405 Serang
Menurut keterangan salah satu warga Kota Serang M. Ichwal Widiadji pada Senin, (09/02/2026) bahwa, kedua orang tuanya membeli tanah kavling di kawasan Sewor Kelurahan Banjarsari dari sebuah perusahaan yang dipimpin Haji Rahmat. Sejak 2008 hingga 2019, tanah tersebut aktif dikelola warga untuk berkebun dan dikuasai tanpa sengketa.
Namun upaya warga untuk meningkatkan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) berulang kali gagal dan menemui jalan buntu karena pihak penjual sulit ditemui. Situasi memburuk saat pada akhir 2019, seluruh kawasan tanah tersebut diratakan dengan alat berat, tanpa penyelesaian hak kepada pemilik AJB.
“Tanah kami dibuldozer, hingga hari ini tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana nasib hak warga,” ujar Ichwal kepada wartawan
Ia menyebut, bukan hanya satu atau dua orang yang terdampak. Di lokasi tersebut terdapat banyak warga dengan kasus serupa, sebagian besar adalah pensiunan dan warga lanjut usia, yang kini harus menghadapi ketidakpastian hukum di usia senja.
Sejak 2019 hingga 2026, warga telah menempuh berbagai jalur, mulai dari pelaporan ke aparat penegak hukum hingga dua kali audiensi ke DPRD Provinsi Banten
dan terakhir ke DPRD Kota Serang.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah konkret dari Pemerintah Kota maupun DPRD Kota Serang untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, sejauh mana keberpihakan Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang terhadap warga kecil yang hak tanahnya terkatung-katung bertahun-tahun..?
Warga menegaskan bahwa mereka tidak menuntut berlebihan, melainkan berharap Wali Kota Serang dan DPRD Kota Serang mau turun langsung, mendengarkan keluhan warga, serta memfasilitasi mediasi terbuka dengan seluruh pihak terkait.
“Kalau masalah ini terus dibiarkan, kami khawatir sengketa pertanahan seperti ini akan terus berulang dan selalu merugikan warga,” tegas Ichwal.
Kasus Sewor - Banjarsari kini dinilai bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan cermin tata kelola pertanahan Kota Serang dan keberanian pemerintah daerah dalam melindungi hak masyarakatnya (tim-red)