satpol polisi pamong praja (PP) kab Serang Melaksanakan kegiatan patroli pencegahan ketertiban umum masyarakat dan perlindungan masyarakat

Table of Contents
Kilasbantennews. com Serang -Banten 

Kamis tanggal 12/02/2026 penindakan perda kabupaten Serang yang  di laksankan di kecamatan cikande, dengan  jumlah 18 personil serta 10 dari kec cikande, sasaran giat patroli menyisir kios jamu yg menjual miras, tanpa ijin 

Serta melakukan Rajia penginapan,dan  warung remang" kios jamu. 

kita menemukan Miras tanpa ijin, oleh ppns kita tindak barang bukti tsb sesuai SOP,  di penginapan ada beberapa pasangan yg bukan mukhrim nya kita beri pembinaan dan warung remang" serta kost"an yg terindikasi ada kegiatan prostitusi online, 

Rajia di lakukan kesejumlah hotel  dan tempat tempat yang di anggap mengganggu ketertiban umum

Kabid trantibum Bakhtiar kabupaten serang  menyampaikan Rajia ini di laksanakan pengembangan informasi dari masyarakat terkait pelanggaran ketertiban  umum tentunya mengganggu kenyamanan di sekitar "ucap Bakhtiar"

Bakhtiar juga menambahkan bahwa menjelang bulan suci ramadhan  sehingga  perlu adanya upaya  bersama menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat 

Dalam Rajia. Yang di lakukan ini petugas masih mengedepankan pendekatan  persuasif  sejumlah remaja  dan pemilkn usaha  yang terjaring  di berikan himbauan  dan pembinaan serta di ingatkan agar tidak melakukan  aktivitas yang bertentangan  dengan peraturan  daerah maupun  norma sosial 

   ( tim-redI)